Tebing Tinggi|GarisPolisi.com- Keputusan Kementerian Kesehatan RI menurunkan status RSUD dr. H. Kumpulan Pane (RSKP) Tebing Tinggi dari kelas B menjadi kelas C melalui surat resmi bernomor YR.02.01/D/3320/2025, bukan sekadar koreksi administratif. Fakta ini menyingkap kelalaian serius Pemerintah Kota Tebing Tinggi dalam memastikan standar pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, PP Nomor 28 Tahun 2024, dan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan regulasi, rumah sakit berstatus BLUD wajib memenuhi standar kelas yang ditetapkan, termasuk penyediaan tenaga spesialis, kelengkapan sarana medis, sistem mutu layanan, serta tata kelola informasi kesehatan. Kemenkes dan BPJS Kesehatan melalui tim reviu sudah menegaskan kelemahan mendasar RSKP: kekurangan tenaga ahli, minimnya fasilitas penunjang, lemahnya pengendalian mutu klinis, dan buruknya pencatatan sistem informasi. Semua poin ini seharusnya sudah lama menjadi catatan wajib bagi Pemko sebagai penanggung jawab utama.
Turunnya kelas rumah sakit otomatis menurunkan tarif klaim BPJS (INA-CBG), yang berdampak langsung pada pendapatan BLUD. Artinya, kegagalan manajerial ini bukan hanya persoalan teknis medis, tetapi juga mengancam keberlanjutan keuangan rumah sakit, membatasi akses layanan spesialistik, serta menurunkan kualitas jaminan kesehatan bagi masyarakat Tebing Tinggi.
Khabar yang lebih mencengangkan, penilaian ini sebenarnya sudah diperingatkan jauh hari sebelumnya melalui mekanisme monitoring dan evaluasi. Namun indikasi kuat menyebut pihak RSKP mengabaikan sinyal peringatan tersebut, sementara Pemko dan DPRD tidak terlihat menjalankan fungsi pengawasan yang tegas. Padahal sesuai Permenkes Nomor 14 Tahun 2021, penilaian akreditasi dan reviu kelas bersifat final dan wajib ditindaklanjuti, tanpa ruang kompromi.
Degradasi status RSKP dengan sendirinya mempermalukan Pemko Tebing Tinggi. Bagaimana mungkin sebuah rumah sakit kebanggaan daerah yang dibiayai APBD dan BLUD bisa jatuh kelas, sementara indikator kegagalannya merupakan hal-hal fundamental yang sudah jelas diatur regulasi? Pertanyaan ini sekaligus menjadi sorotan publik: di mana fungsi pengawasan eksekutif dan legislatif?
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota maupun Dinas Kesehatan setempat. Namun keputusan Kemenkes bersifat final, dan kegagalan ini harus dibayar mahal: hilangnya kepercayaan masyarakat, berkurangnya layanan kesehatan, dan runtuhnya kredibilitas pengelolaan fasilitas publik strategis. Dengan kata lain, turunnya kelas RSKP bukan hanya soal status rumah sakit, melainkan cermin buruknya tata kelola kesehatan di Tebing Tinggi.
(Tim)

0 Komentar