Rekaman CCTV Bongkar Aksi Pencurian di Indomaret, Polres Sibolga Tangkap Pelaku dalam Hitungan Jam


Editor : Yasmend 

SIBOLGA | GarisPolisi.com – Aksi pencurian yang terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan S.M. Raja No. 128, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara, berhasil diungkap dalam waktu singkat oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sibolga. Pelaku berhasil diamankan hanya beberapa jam setelah kejadian, berkat bukti dari rekaman kamera pengawas (CCTV).

Peristiwa pencurian terjadi pada Senin siang, 28 Juli 2025, sekitar pukul 13.05 WIB. Saat itu, seorang karyawan swalayan bernama Saddam Husin Panggabean (28), warga Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, meletakkan handphone miliknya di atas meja brankas dalam gudang toko untuk diisi daya. Namun, beberapa menit kemudian, saat kembali ke lokasi, ia mendapati ponsel tersebut telah raib, sementara charger masih tertinggal di tempat.

Korban segera memeriksa rekaman CCTV toko dan mendapati seorang pria tak dikenal terekam masuk ke area gudang dan membawa kabur ponsel bermerek Oppo A78 warna hitam kabut dengan tipe CPH2565. Tak terima atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Mapolres Sibolga. Laporan resmi tersebut tercatat dalam LP/B/120/VII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 28 Juli 2025.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga bergerak cepat. Pada hari yang sama, sekitar pukul 20.15 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial TS alias M (30), warga Dusun I Huta Nabolon, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia ditangkap saat berada di Jalan S.M. Raja, Kelurahan Pancuran Kerambil, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu kotak handphone Oppo A78, satu kaos berwarna hitam, dan satu celana jeans warna biru yang diduga digunakan saat melakukan aksi pencurian. Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi juga memeriksa seorang saksi bernama Ramni Noviyah Harefa (22), seorang mahasiswi yang berdomisili di Kelurahan Aek Habil, Kecamatan Sibolga Selatan.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, SH menyampaikan bahwa pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Kapolres turut mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia menegaskan pentingnya peran aktif warga dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.

(Sumber: Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar