Editor: Yasmend
SIBOLGA | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap fasilitas umum milik Pemerintah Kota Sibolga yang terjadi di kawasan Taman Permanen Alun-Alun Kota. Seorang pria berinisial AG alias A (44), buruh nelayan, diamankan polisi setelah diduga mencuri dua pintu kamar mandi berbahan aluminium milik Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (PARPORA) Kota Sibolga.
Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Rudi S. Panjaitan, SH menjelaskan bahwa peristiwa pencurian ini terjadi pada Minggu dini hari, 3 Agustus 2025 sekitar pukul 02.00 WIB. Dugaan awal muncul setelah pihak Dinas PARPORA menerima informasi dari warga mengenai hilangnya dua unit pintu kamar mandi di area taman. Kabar tersebut pertama kali diterima oleh Roma Br Sinaga, sekretaris dinas, yang kemudian disampaikan kepada pelapor, Ahmad Fajrin Telaumbanua, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
Setelah dilakukan pengecekan ke lokasi, dipastikan bahwa dua pintu aluminium benar-benar hilang dan diduga kuat telah dicuri. Atas kejadian itu, Dinas PARPORA mengalami kerugian sebesar Rp3 juta dan segera membuat laporan ke Polres Sibolga sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/128/VIII/2025/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA.
Penangkapan pelaku terjadi pada Senin pagi, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 09.35 WIB, setelah polisi menerima informasi dari warga bahwa seorang pria diamankan karena diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Pelaku ditangkap di kawasan tribun penonton Stadion Horas, tepatnya di Jl. Diponegoro, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga segera menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, AG alias A merupakan warga Jl. S. Parman, Gang Bagan No. 30, Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian berdasarkan kesaksian warga dan bukti-bukti di lokasi kejadian.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua buah pintu aluminium serta dua lembar salinan berita acara serah terima barang milik Taman Permanen Alun-Alun Kota Sibolga. Satu buah obeng yang diduga digunakan pelaku masih dalam proses pencarian.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga telah memintai keterangan dari dua orang saksi, yakni Roma Br Sinaga (52), sekretaris Dinas PARPORA, dan Aunar Alam Tanjung (48), seorang nelayan yang memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa AG alias A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain serta alat bantu yang digunakan dalam aksi pencurian.
Polres Sibolga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. Laporan dari warga sangat membantu pihak kepolisian dalam menindak kejahatan dan menciptakan situasi yang aman serta kondusif di wilayah hukum Kota Sibolga.
(Sumber: Humas Polres Sibolga)

0 Komentar