Ketua LAKI Aceh Timur Laporkan Dugaan Penyimpangan Anggaran Dinas Pendidikan ke Kejaksaan

Aceh Timur | GarisPolisi.com – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Aceh Timur, Saiful Anwar, resmi melaporkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Timur ke Kejaksaan Negeri setempat. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tahun 2023–2024.

Saiful Anwar menjelaskan, indikasi penyimpangan ditemukan pada sejumlah kegiatan yang dikelola dinas, mulai dari program pengadaan hingga pelaksanaan proyek fisik. Menurutnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara perencanaan dengan realisasi yang berpotensi merugikan dunia pendidikan.

“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran 2023–2024. Hal ini tidak boleh dibiarkan karena menyangkut kepentingan masyarakat, khususnya generasi penerus bangsa yang berhak mendapatkan pendidikan berkualitas,” tegas Saiful, Kamis (21/8/2025).

Ia menambahkan, pelaporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas dana publik. LAKI meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti laporan dengan memanggil pejabat dinas terkait, memeriksa dokumen anggaran, dan menindak siapa pun yang terbukti melakukan praktik korupsi.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur belum memberikan keterangan resmi menanggapi laporan tersebut. Publik berharap kasus ini dapat diproses secara serius agar tidak merusak citra dunia pendidikan di daerah itu.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar