Lampung selatan ( Garispolisi. Com) - Warga Desa Negeri Pandan Rabu (27/8/2025) secara resmi melaporkan keberadaan cafe Bintang Asmara yang sangat meresahkan warga ke Polres Lampung Selatan. Laporan warga ditujukan langsung ke Kapolres Lamsel Cq Kasat Reskrim Polres Lamsel, dan meminta agar cafe Bintang Asmara di dusun V Kumbang Tanjung RT 009/005 Desa Negeri Pandan Kec. Kalianda Lampung Selatan, untuk segera dibubarkan.
Perwakilan warga yang membuat laporan masing masing Djohan (54), Safrizal Efendi (39), dan Sufri Ridwansyah (42) seluruhnya warga Desa Negeri Pandan, Kalianda, mereka menyatakan sangat keberatan dengan keberadaan cafe tersebut. Sebab lokasi cafe Bintang Asmara berdampingan dengan masjid dan pondok pesantren serta berpotensi terjadinya kriminal, tersebut juga mengganggu waktu istirahat warga karena aktifitas cafe dimulai pukul 24.00 Wib hingga waktu subuh, sementara itu berdirinya cafe tersebut juga tidak ada persetujuan dari warga.
Warga berharap “ laporan ini agar dapat secepatnya ditindaklanjuti oleh Polres Lamsel " Kita tidak akan diam sampai disini saja, sebelum cafe itu dibubarkan ,” sebut warga di Polres setempat, seraya mengatakan setelah dari Polres, merena juga akan melaporkan aktifitas cafe itu ke Satpol PP Pemkab Lamsel.(Irwan)

0 Komentar