Medan Labuhan | GarisPolisi.com – Kasus pencurian dua unit iPhone milik F (22), warga Medan Marelan, hingga kini belum menemukan titik terang. Meski sudah dilaporkan sejak 3 Januari 2025, dua orang yang diduga sebagai pelaku masih bebas berkeliaran. Kinerja Polsek Medan Labuhan pun menjadi sorotan publik.
Peristiwa itu terjadi awal tahun 2025 dan telah dilaporkan secara resmi oleh korban melalui Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/06/I/2025/SPKT/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PEL BELAWAN/POLDA SUMATERA UTARA.
Foto dua terduga pelaku sempat beredar luas di media sosial. Mereka terekam kamera saat melakukan transaksi pembayaran di gerai Alfamidi Krakatau, Medan, dengan menggunakan akun milik korban. Biaya dari pembelanjaan tersebut seluruhnya dibebankan ke akun F tanpa sepengetahuannya.
Sudah tujuh bulan berlalu, namun belum ada penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian. Masyarakat pun mulai mempertanyakan keseriusan Polsek Medan Labuhan dalam menangani kasus ini.
"Tujuh bulan itu bukan waktu yang singkat. Kalau serius, dua jam juga bisa ditangkap pelakunya. Mungkin ada kendala, tapi kita tetap berharap Polsek Medan Labuhan bisa segera menemukan mereka," ujar Abdul Rahman (53), warga Medan Labuhan, Sabtu (5/7/2025).
Pihak keluarga korban mengaku telah beberapa kali mendatangi Polsek Medan Labuhan untuk meminta perkembangan kasus. Namun hingga kini, belum ada informasi jelas terkait proses pencarian pelaku.
Upaya konfirmasi juga dilakukan oleh wartawan kepada Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, S.E., M.H, melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (5/7/2025) pukul 11.00 WIB, namun belum mendapatkan tanggapan.
Masyarakat berharap pihak kepolisian dapat lebih aktif dan transparan dalam menangani kasus-kasus pencurian, khususnya yang sudah mendapatkan cukup bukti awal seperti rekaman CCTV dan identitas akun korban yang digunakan pelaku.
(Nur)
0 Komentar