Editor: Amri Nasution
Labura|GarisPolisi.com – Dugaan perusakan hutan lindung kembali mencuat, kali ini di kawasan mangrove Tanjung Leidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Utara turun langsung ke lokasi pada Kamis, 10 Juli 2025, untuk melakukan investigasi atas laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di kawasan hutan tersebut.
Investigasi ini dipicu oleh laporan Gerakan Masyarakat Pemuda Revolusi (GEMPAR) Labuhanbatu Utara yang menyebut adanya aktivitas pembukaan lahan secara masif oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Mardesa, diduga menggunakan alat berat tanpa izin.
“Ini bukan sekadar isu lingkungan. Ini kejahatan kehutanan yang terorganisir. Kami menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas dan adil. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah,” tegas Ketua Umum GEMPAR, Maulidi Azizi.
Menurut Maulidi, aktivitas perusakan yang terjadi tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem mangrove yang menjadi benteng alami bagi pesisir dari abrasi dan intrusi air laut.
Langkah cepat Gakkum Sumut pun mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Salah satunya datang dari Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbakumadin).
“Hari ini, satu unit alat berat telah diamankan di Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah III Kisaran sebagai barang bukti. Ini indikasi kuat adanya pelanggaran serius,” ujar Muslim Nasution, advokat dari Posbakumadin, yang menyatakan siap mengawal proses hukum hingga ke pengadilan.
Muslim juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat sipil dalam mengawasi jalannya proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.
Sikap keras juga disampaikan Divisi Investigasi GEMPAR, Sulaiman Tanjung.
“Kami tidak membuka ruang kompromi bagi pelaku perusakan hutan. Mereka bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merampas masa depan generasi,” ujarnya.
Tim Gakkum Sumut hingga saat ini masih melakukan pengumpulan data dan keterangan dari berbagai pihak. Masyarakat dan aktivis lingkungan didorong untuk terus memantau perkembangan kasus agar tidak bernasib sama seperti banyak kasus kehutanan lainnya yang hilang begitu saja akibat tekanan politik dan kompromi elite.
(Nst)

0 Komentar