![]() |
Guru wali kelas X SMA Negeri 1 Pinang Sori, Andri Wati Zega |
Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com — Guru wali kelas X SMA Negeri 1 Pinang Sori, Andri Wati Zega, membantah tudingan dugaan pungutan liar (pungli) seperti yang diberitakan oleh salah satu media daring pada Jumat, 20 Juni 2025. Dalam klarifikasinya kepada sejumlah awak media pada Sabtu (21/6/2025) pukul 13.45 WIB, Andri Wati menyampaikan bahwa informasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi merusak reputasi pribadi serta nama baik lembaga pendidikan.
“Saya tidak pernah meminta uang kepada siswa untuk keperluan ‘uang salam-salam’ seperti yang diberitakan,” tegas Andri Wati.
Ia juga membantah angka dana kas siswa yang disebut mencapai Rp3,7 juta. Menurutnya, jumlah yang sebenarnya adalah Rp1.856.500. Dana tersebut, lanjutnya, digunakan secara gotong royong untuk keperluan sosial seperti memberikan ucapan duka kepada keluarga siswa yang berduka atau menjenguk teman yang sedang sakit.
“Seluruh penggunaan dana kas disepakati dan diketahui bersama siswa. Tidak pernah ada paksaan ataupun pemotongan secara sepihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Andri Wati menyayangkan pemberitaan media Detakfakta.com yang menurutnya tidak melalui proses konfirmasi baik kepada dirinya selaku wali kelas maupun kepada kepala sekolah.
“Tidak pernah ada wawancara atau konfirmasi resmi kepada saya. Apa yang ditulis tidak mencerminkan etika jurnalistik yang seharusnya dijunjung tinggi,” tambahnya.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Andri Wati melalui klarifikasi ini menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga transparansi dan integritas di lingkungan pendidikan. Klarifikasi ini kami buat agar masyarakat mendapatkan informasi yang sebenar-benarnya dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar,” tutupnya.
Sebelumnya, media Detakfakta.com mempublikasikan laporan berjudul “Pungli Berkedok ‘Salam-Salam’ Rapor di SMA Negeri 1 Pinang Sori: Uang Kas Siswa Rp3,7 Juta Dipegang Guru, Diminta Rp30 Ribu per Siswa, Ditawar Rp20 Ribu Malah Dibilang Nggak Sopan – Kepala Sekolah Sudah Larang, Tapi Gratifikasi Masih Jalan!”.
Dalam berita tersebut, disebutkan bahwa guru wali kelas meminta uang “salam-salam” kepada siswa saat pembagian rapor, serta mengelola dana kas tanpa transparansi. Bahkan disebutkan sejumlah siswa dan wali murid merasa keberatan atas tindakan tersebut dan mendesak pihak sekolah serta Dinas Pendidikan untuk turun tangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak sekolah menyatakan terbuka terhadap pemeriksaan dari pihak berwenang apabila diperlukan, guna membuktikan kebenaran dan menjernihkan persoalan.
(Tim)
0 Komentar