Medan Labuhan|GarisPolisi.com - Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang perempuan berinisial Milka (28), yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Medan Utara, diringkus petugas di kawasan Jalan Rawe II, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, pada Sabtu, 21 Juni 2025 pukul 18.00 WIB.
Milka, yang dikenal warga sekitar sebagai “Ratu Narkoba Tangkahan”, ditangkap dalam penggerebekan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Saat ditangkap, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan satu plastik klip berisi sabu, satu bungkus plastik klip kosong, satu pipet ujung runcing, satu timbangan elektrik, satu plastik warna biru, dan satu tas coklat yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut,” ujar Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP Ismail Pane, SH., MH., mewakili Plt Kapolres AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., Senin (23/6).
Penangkapan Milka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka.Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, hingga akhirnya tim narkoba melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka beserta barang bukti.
Dalam pemeriksaan awal, Milka mengakui bahwa sabu serta perlengkapan lainnya adalah miliknya. Ia juga mengaku telah lama menjalankan aktivitas sebagai pengedar di kawasan tersebut.
“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kami akan terus mendalami apakah tersangka bagian dari jaringan yang lebih besar,” tambah AKP Ismail Pane.
Pihak kepolisian juga menyampaikan apresiasi atas keberanian dan kepedulian masyarakat dalam membantu tugas pemberantasan narkoba.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mengungkap kasus-kasus seperti ini. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkasnya.
Milka kini mendekam di sel tahanan Polres Pelabuhan Belawan dan terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(Nur)
0 Komentar