Binjai|GarisPolisi.com - Polsek Sei Bingai, Polres Binjai berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Pelaku menjalankan aksinya saat korban sedang tidur di kandang ternak ayam miliknya.
Kedua pelaku yaitu AW als GOCAP (29) warga Susun IV Namu Buah, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat dan RZ (39) warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Marcapada, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.
Kejadian berawal pada hari Jumat, 30 Mei 2025, sekitar pukul 00.30 WIB, korban atas nama Wirangga Andara Putra (19), sedang tidur di lokasi ternak ayamnya di Dusun IV Namu Buah, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
Saat korban sedang tertidur, kemudian dua pelaku mengambil sepeda motor korban. Atas kejadian tersebut korban mendatangi Polsek Sei Bingai untuk membuat laporan.
Atas laporan tersebut, Kapolsek bersama anggotanya langsung melakukan penyelidikan. Dan tepatnya pada hari minggu tanggal 01 Juni 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, personil polsek Sei Bingai bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku bersama barang buktinya berupa satu unit sepada motor merk yamaha Vixion di Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat.
"Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Sei Bingai guna proses selanjutnya. Keberhasilan dalam melakukan pengungkapan kasus curanmor ini tidak terlepas dari bantuan dan dukungan dari masyarakat setempat," ucap Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi.
(Ngga)
0 Komentar