Dengan Pendekatan Persuasif, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sibolga Pimpin Penertiban Pedagang Liar di Pasar Sibolga Nauli

SIBOLGA | GarisPolisi.com - Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga melakukan penertiban pedagang liar yang masih berjualan di bahu jalan di sekitar kawasan Pasar Sibolga Nauli. Penertiban yang dilaksanakan pada Sabtu pagi (14/06/2025) ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, dan Wakil Wali Kota, Pantas Maruba Lumban Tobing.

Kegiatan dimulai dengan apel gabungan diikuti jajaran Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta unsur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Setelah itu, Wali Kota dan Wakil Wali Kota turun langsung ke sejumlah titik lokasi, seperti Jalan Patuan Anggi, Jalan Tenggiri, Jalan Pari, dan jalan-jalan peralihan di sekitar pasar.

Dalam peninjauan tersebut, Wali Kota menyampaikan bahwa penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis, tanpa ada unsur penggusuran. Langkah ini diambil sebagai upaya menata dan mengembalikan fungsi jalan umum serta trotoar agar tidak lagi digunakan sebagai tempat berjualan.

“Kami dari Pemko Sibolga melakukan penertiban terhadap pedagang liar yang masih menempati bahu jalan, dengan tujuan agar mereka masuk ke dalam pasar. Ini bukan penggusuran, melainkan penataan. Lapak di dalam pasar masih tersedia dan cukup menampung seluruh pedagang,” ujar Wali Kota.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Sibolga, Ramayana Tambunan, S.T., bersama Kepala Pasar Sibolga Nauli, Johannes Panjaitan, menyampaikan bahwa daya tampung pasar saat ini masih memadai dan siap menampung pedagang yang sebelumnya berjualan di luar.

Meski pendekatan persuasif menjadi langkah utama, Pemko Sibolga juga menyiapkan langkah lanjutan jika imbauan tidak diindahkan.

“Kami tetap mengedepankan cara baik. Namun, jika masih ada pedagang yang tidak mematuhi, maka tindakan tegas akan diambil. Saya sudah instruksikan kepada Satpol PP dan Dishub Kota Sibolga untuk melakukan patroli selama seminggu ke depan agar tidak ada lagi yang berjualan di bahu jalan,” tegas Wali Kota.

Lebih lanjut, Wali Kota juga menyoroti adanya penyalahgunaan aset milik Pemko yang dijadikan tempat berdagang tanpa izin. Ia memberikan batas waktu hingga Senin, 16 Juni 2025, untuk seluruh titik ilegal dikosongkan.

“Kami beri waktu hingga Senin. Jika masih digunakan, kami akan turunkan alat berat untuk menertibkan. Ini bagian dari komitmen kami menyelamatkan aset milik daerah dari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya lagi.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemko Sibolga dalam menciptakan pasar yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat, sekaligus menunjang wajah kota yang lebih baik.

Turut hadir mendampingi dalam kegiatan tersebut para Staf Ahli Wali Kota, para Asisten, pimpinan OPD, camat se-Kota Sibolga, serta aparat gabungan yang turut mendukung kelancaran penertiban.

(Cipta)

Posting Komentar

0 Komentar