Editor: MJ. Sitorus
Labura | GarisPolisi.com — Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial A alias Delin (41) ditangkap saat diduga sedang mengedarkan sabu di Dusun Bangun Rejo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, pada Sabtu (24/5/2025) sore.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, tim opsnal Satres Narkoba berhasil mengamankan tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram, satu alat hisap sabu (sekop kecil dari pipet), serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna putih yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkan barang itu dari seorang pria berinisial JP, warga Dusun VII Desa Londut,” ungkap Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, dalam keterangannya kepada wartawan.
Saat ini, JP masih dalam pengejaran pihak kepolisian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi menduga JP merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kompol Syafrudin menegaskan komitmen jajarannya dalam memutus mata rantai peredaran narkoba, khususnya di kalangan masyarakat pedesaan yang rentan menjadi sasaran peredaran gelap.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi siapa pun yang mencoba merusak generasi muda dengan narkoba. Proses hukum akan ditegakkan secara tegas terhadap tersangka, dan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap jaringan di baliknya,” tegas Syafrudin.
Tersangka kini telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (**)

0 Komentar