Polsek Pancur Batu Klarifikasi Penanganan Kasus Pengeroyokan yang Viral, Janji Proses Profesional


Pancur Batu | GarisPolisi.com — Polsek Pancur Batu memberikan klarifikasi resmi terkait viralnya pemberitaan di media online dan media sosial yang menyoroti penanganan laporan kasus pengeroyokan atas nama pelapor Nurleni Boru Karo. Kasus ini ramai dibicarakan karena disebut-sebut telah “mengendap” hampir dua tahun tanpa kejelasan proses hukum.

Laporan tersebut teregister dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/483/XII/2023/SPKT/Polsek Pancur Batu/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang dilayangkan pada 14 Desember 2023. Peristiwa pengeroyokan itu sendiri terjadi pada hari yang sama, Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Jamin Ginting, tepatnya di depan Toko Emas Etania, Kampung Tengah, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang. Korban dalam kejadian tersebut adalah Eka Pranata Tarigan.

Menanggapi sorotan publik, Kapolsek Pancur Batu Kompol Djanuarsa, SH, didampingi Kanit Reskrim Iptu Elia Karo-Karo, SH, menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan pengendapan laporan, apalagi merekayasa pasal seperti yang dituduhkan.

"Kasus ini telah kami tangani sesuai prosedur dan bahkan telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polrestabes Medan, mengingat pihak terlapor dengan inisial SS juga membuat laporan balik (splitcing) yang ditangani oleh Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan," jelas Kompol Djanuarsa kepada wartawan, Minggu (5/5/2025).

Ia juga menerangkan bahwa dalam laporan awal, pelapor mengadukan perbuatan pengeroyokan yang menyebabkan luka, yang awalnya disangkakan dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun, berdasarkan hasil gelar perkara bersama Satreskrim Polrestabes Medan pada 10 Juli 2024, pasal yang dikenakan disesuaikan menjadi Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Selanjutnya, pada 4 Maret 2025, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara lanjutan untuk penetapan tersangka dalam kasus ini.

Kompol Djanuarsa memastikan bahwa proses penanganan akan terus berlanjut secara profesional dan berdasarkan fakta hukum. Ia juga menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan laporan tersebut secara transparan dan sesuai aturan yang berlaku.

"Kami pastikan, tidak ada kasus yang kami biarkan. Semua kami proses berdasarkan alat bukti dan mekanisme hukum yang sah," ujarnya.

(Ali)

Posting Komentar

0 Komentar