![]() |
Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Sibolga-Tapanuli Tengah, Yasiduhu Mendrofa. |
SIBOLGA-TAPTENG | GarisPolisi.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang Pro Jurnalismedia Siber (DPC PJS) Sibolga-Tapanuli Tengah, Yasiduhu Mendrofa, menyampaikan bantahan keras atas pemberitaan yang dimuat oleh media online Kupaskriminal.com pada 5 Maret 2025. Pemberitaan tersebut berjudul "Merasa Kebal Hukum, Pemilik Penambangan Galian C di Tukka Kembali Beroperasi Diduga Tidak Miliki Izin Resmi" dan mencantumkan nama Yasiduhu Mendrofa sebagai salah satu narasumber.
Dalam pernyataan resminya pada Sabtu (24/5/2025), Yasiduhu menegaskan bahwa dirinya tidak pernah memberikan keterangan atau konfirmasi kepada Kupaskriminal.com terkait isu tersebut. Ia menyatakan keberatan atas penggunaan namanya dalam pemberitaan tanpa persetujuan dan klarifikasi sebelumnya.
“Saya menolak secara tegas pemberitaan yang mencatut nama saya tanpa izin dan tanpa konfirmasi terlebih dahulu. Ini merupakan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik dan prinsip dasar jurnalisme profesional,” tegas Yasiduhu.
Menurutnya, pencantuman namanya dalam berita tersebut tidak hanya menyesatkan publik, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian moral dan reputasi bagi dirinya maupun organisasi PJS yang ia pimpin.
“Pemberitaan seperti ini sangat merugikan. Tidak ada upaya konfirmasi kepada saya, padahal itu merupakan kewajiban utama jurnalis sebelum memuat pernyataan narasumber,” tambahnya.
Sebagai bentuk keberatan, Yasiduhu menyampaikan beberapa tuntutan kepada pihak redaksi Kupaskriminal.com:
-
Permintaan Maaf Terbuka: Kupaskriminal.com diminta menyampaikan permohonan maaf secara terbuka atas kekeliruan pencantuman nama tanpa izin.
-
Koreksi Berita: Media tersebut harus segera melakukan ralat atau koreksi sesuai dengan mekanisme hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
-
Peningkatan Profesionalisme: Kupaskriminal.com diminta menunjukkan komitmen terhadap etika jurnalistik dengan meningkatkan pengawasan internal terhadap proses peliputan dan penyajian berita.
Yasiduhu juga berharap agar insiden ini menjadi pelajaran bagi seluruh insan pers agar senantiasa menjunjung tinggi etika profesi dan tidak mengabaikan prinsip-prinsip jurnalistik.
“Kami sesama jurnalis harus saling mengingatkan agar produk jurnalistik kita bisa dipercaya dan bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai karena kelalaian kecil, kita mencoreng nama baik profesi ini,” ucap Yasiduhu.
Latar Belakang Kasus Galian C di Tukka
Sebelumnya, Kupaskriminal.com melaporkan aktivitas penambangan galian C yang diduga ilegal di Jalan Humala Tambunan, Lingkungan IV, Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Dalam pemberitaan tersebut, aktivitas tambang disebut tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin resmi dari dinas terkait.
Laporan itu juga menyebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) telah mengeluarkan surat teguran kepada pemilik usaha bernama Suherman Imran. Namun, hingga berita tersebut dimuat, pengelola belum menunjukkan bukti kepemilikan izin resmi.
Kupaskriminal.com juga mencantumkan pernyataan warga yang mempertanyakan lemahnya pengawasan serta kemungkinan adanya "bekingan" terhadap aktivitas tersebut. Aktivitas tambang diduga memberikan dampak lingkungan seperti polusi debu dan kerusakan jalan di musim hujan.
Namun, dalam paragraf akhir berita itu, nama Yasiduhu Mendrofa dikaitkan seolah-olah memberikan dorongan kepada aparat hukum untuk menindak aktivitas ilegal tersebut—klaim yang kini dibantah keras oleh yang bersangkutan.
Penegasan Kode Etik dan Regulasi Pers
Sebagai informasi, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab dan melayani hak koreksi. Sementara itu, Kode Etik Jurnalistik Pasal 3 menegaskan bahwa wartawan Indonesia wajib menguji informasi, memberitakan secara berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini pribadi.
Yasiduhu Mendrofa berharap hak jawab ini menjadi momentum bagi semua pihak media untuk kembali menegakkan nilai-nilai jurnalistik yang berimbang, akurat, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian.
“Saya bukan menolak pengawasan terhadap dugaan pelanggaran hukum. Tapi cara kita menyajikan fakta juga harus taat pada hukum dan etika jurnalistik,” tutup Yasiduhu.
(Red)
0 Komentar