![]() |
AKP Henry Salamat Sirait mengapit tersangka Joko Prayogi bersama IPDA FS dan personel Satresnarkoba Polres Simalungun. |
Simalungun|GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 336,51 gram (setara 3,3 ons) dalam operasi penggerebekan di wilayah Kecamatan Gunung Malela. Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Henry Salamat Sirait itu, satu tersangka diamankan, sementara dua pelaku lain yang diduga merupakan bandar besar narkoba masih dalam pengejaran.
Penggerebekan dilakukan pada Senin, 19 Mei 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah rumah di Gang Assoy, Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan yang diduga terkait transaksi narkotika.
“Tim kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Hasil pengintaian selama beberapa hari mengarah ke rumah yang dihuni tersangka Joko Prayogi (27),” ujar AKP Henry, saat dikonfirmasi Kamis (22/5/2025) pagi.
Dari penggeledahan di lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus besar plastik transparan, tiga bungkus klip sedang, dan dua bungkus klip kecil berisi sabu dengan berat total 336,51 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit HP Android merek Vivo, tiga bal plastik klip kosong, satu sekop dari pipet, satu dompet kacamata, dan sebuah kotak sepatu tempat penyimpanan sabu.
Penangkapan Joko bermula dari penahanan awal di kawasan Kampung Senio, Gang Seroja, Huta 5, Bah Jambi, di mana polisi mendapati satu paket sabu di sakunya. Setelah diinterogasi, Joko mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik seseorang bernama SURO, yang dikenal sebagai bandar besar narkoba di wilayah itu.
“Joko juga mengaku kerap membantu membersihkan rumah pacar Suro yang berinisial D alias Tiur, dan mendapat imbalan berupa uang atau paket sabu,” jelas AKP Henry.
Pengembangan kasus pun dilakukan ke rumah Tiur. Namun, saat petugas datang, yang bersangkutan tidak ditemukan. Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Suro dan Tiur berada di rumah seorang sepupu Tiur berinisial ‘J’.
Petugas segera menuju lokasi, namun Suro dan kelompoknya diketahui kabur ke arah perkebunan karet begitu mengetahui keberadaan polisi.
Dalam pengejaran, tim berhasil mengamankan seorang pria berinisial I alias Balok—anak buah Suro—bersama pacarnya, T. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penangkapan di kebun karet, keduanya sempat diperiksa secara intensif.
“Balok mengatakan bahwa sejak keluar dari penjara awal April lalu, Suro berpacaran dengan Tiur dan menetap di rumahnya. Ia juga menyebut dua rekannya, Tolok dan Tolit, ikut melarikan diri bersama Suro,” kata AKP Henry.
Setelah melalui proses pemeriksaan, karena tidak ditemukan keterlibatan langsung dalam kepemilikan atau transaksi narkotika, Balok dan T akan diproses sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.
Saat ini, Joko Prayogi beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, upaya pengejaran terhadap Suro dan Tiur masih terus dilakukan. Polisi telah memetakan jaringan distribusi narkoba yang dikendalikan oleh Suro dan menempatkan personel di sejumlah titik strategis.
“Jaringan ini cukup besar dan sabu seberat 3,3 ons yang kami amankan kali ini bisa dikonsumsi ratusan orang. Ini ancaman serius bagi generasi muda Simalungun,” tegas AKP Henry.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika. “Kami menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” pungkasnya.
(Red)
0 Komentar