Ungkap Peredaran Narkoba di Bilah Barat, Polres Labuhanbatu Amankan 1 TSK dan 1,69 Gram Sabu

DW alias Bopeng, terduga pengedar narkotika jenis sabu setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.

Editor : Indra Dharma 

Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil amankan seorang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bilah Barat, Labuhanbatu, Sumut. 

Keterangan dari pihak kepolisian setempat, dalam pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial DW alias Bopeng (26 tahun) warga Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kec. Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu. Tersangka diamankan saat berada di belakang rumahnya pada Kamis, 10 April 2025.

Dalam keterangannya, Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, Minggu (13/4) menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka diawali dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian. 

Dari informasi itu, kata Syafrudin, Tim Satresnarkoba yang dipimpinan Kasat AKP Sopar Budiman dan Kanit 1 Ipda Ramadhan Hilal terjun langsung ke TKP guna melakukan penyelidikan yang berbuntut pada penangkapan terhadap tersangka. 

"Dari hasil penggeledahan di TKP, Tim berhasil menyita dua bungkus plastik transparan yang diduga berisi sabu-sabu yang dijatuhkan ditanah oleh tersangka. Tersangka juga mengakui bahwa narkotika tersebut merupakan miliknya yang di dapat dari seseorang berinisial UC, warga Kec. Bilah Barat kab. Labuhanbatu yang saat ini masih dilakukan pengejaran," ujarnya menjelaskan. 

Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil disita pihak kepolisian dari tangan tersangka DW alias Bopeng.

Lebih lanjut, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan itu berupa dua bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.69 gram, dua bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, dua buah Sekop terbuat dari pipet, satu unit HP Android, 1 buah kotak plastik dan Uang pecahan diduga hasil penjualan sebesar Rp. 50 Ribu. 

"Saat ini terduga Pelaku dan barang bukti sudah berada di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tukas Syafrudin mengakhiri.


Posting Komentar

0 Komentar