Tim Sat Narkoba Polres Sergai Ringkus Pengedar Sabu di Sei Rampah

Serdang Bedagai | GarisPolisi.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serdang Bedagai meringkus seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025).

Pelaku yang diamankan berinisial ZEP (29), warga Dusun IV, Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di sekitar Desa Firdaus.

Kepala Satuan Narkoba Polres Sergai AKP Iwan Hermawan, melalui Ps. Kasi Humas IPTU Zulpan Ahmadi, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba IPTU Tri Pranta Purba, S.Sos., M.H. Saat melakukan patroli di sekitar lokasi yang disebutkan, tepatnya di depan Kantor Bupati Serdang Bedagai, tim mendapatkan informasi lanjutan tentang ciri-ciri pelaku yang sedang mengendarai sepeda motor Nmax hitam dengan nomor polisi BK 2858 XBH.

"Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku yang sempat mencoba melarikan diri. Kendaraan yang digunakan sempat terperosok ke parit, namun pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti," ujar IPTU Zulpan.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,58 gram di kantong celana pelaku. Selain itu, sepeda motor yang digunakan juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, ZEP mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial A yang tinggal di Desa Firdaus. Tim sempat diajak menuju lokasi yang disebutkan pelaku, tepatnya di belakang Kantor Pemkab Sergai, namun tersangka A tidak ditemukan di lokasi.

"Pelaku ZEP dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara tersangka A masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tambah IPTU Zulpan.

ZEP dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

(Zulpan)

Posting Komentar

0 Komentar