Polres Tapteng Ringkus Pengedar Ganja, Satu Pelaku Buron


Editor : Yasmend

Tapanuli Tengah | GarisPolisi.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap seorang pengedar narkotika jenis ganja di Kelurahan Tukka, Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Senin (8/4/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Pelaku yang diamankan berinisial AS (40 tahun), seorang wiraswasta warga Kelurahan Tukka. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus ganja kering seberat 27,69 gram bruto, satu unit handphone Android, serta uang tunai sebesar Rp 20.000 yang diduga hasil penjualan narkotika.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Wahyu Endrajaya, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku telah mengedarkan ganja selama kurang lebih tiga bulan terakhir.

“Tersangka mengaku memperoleh ganja tersebut dari seorang pria bermarga Pardede yang berdomisili di kawasan Rawang, Kota Sibolga. Saat ini, pria tersebut telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam proses pengejaran,” ujar AKP Gunawan.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Tapteng Ipda Dariaman Saragih menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tapteng dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan mentolerir aktivitas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," ucap Ipda Dariaman.

Saat ini, tersangka AS telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber : Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar