Medan | GarisPolisi.com - Upaya pelarian seorang bandar narkoba berinisial RM (28) berakhir sia-sia saat petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan menyergapnya dalam operasi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (24/4/2025) sore.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang menyebutkan kawasan Gang Nasional kerap dijadikan lokasi transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Berbekal informasi itu, tim yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, melakukan penyelidikan mendalam dan mendapati identitas serta ciri-ciri seorang bandar narkoba yang diketahui sebagai RM.
"Setelah identitas target diketahui, kami langsung melakukan penggerebekan di beberapa barak narkoba di lokasi tersebut," kata AKBP Thommy dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).
Saat penggerebekan berlangsung, RM sempat melarikan diri melewati rumah-rumah warga. Namun pelariannya terhenti setelah kawasan tersebut dikepung petugas. Ia berhasil ditangkap saat keluar dari salah satu rumah warga. Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah paket sabu dan pil ekstasi.
“RM merupakan residivis kasus narkoba dan baru bebas dari penjara tahun lalu,” ujar Thommy.
Dalam operasi yang sama, seorang pengguna narkoba juga berhasil diamankan meski sempat mencoba melarikan diri dengan cara melompat ke sungai. Arus deras sempat menyulitkan pengejaran, namun akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku dan menggiringnya ke darat.
Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Barak-barak narkoba yang ditemukan di lokasi langsung dibongkar oleh petugas sebagai bentuk penertiban.
"Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap jaringan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika," tegas AKBP Thommy Aruan. (**)
0 Komentar