Bun Hong Pemilik Kapal Ikan KM Super Jaya Harus Bertanggung Jawab Atas Tewasnya KKM Dalam Kamar Mesin

Belawan|GarisPolisi.com Suasana di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan mendadak heboh usai ditemukannya Jumadi alias Madi (50), seorang Kepala Kamar Mesin (KKM) tewas di dalam ruang mesin kapal KM Super Jaya yang tengah sandar di tangkahan Bincuan, Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, KM Super Jaya telah empat hari terakhir tidak melaut untuk mencari ikan teri menjelang perayaan Idulfitri. Madi yang dikenal sebagai sosok bertanggung jawab terhadap kondisi mesin kapal, diketahui memasuki ruang mesin seorang diri pada siang hari tersebut.

Tidak ada yang mengetahui secara pasti aktivitas Madi di dalam kamar mesin, namun dugaan sementara menyebutkan ia berupaya menyalakan mesin kapal. Nahas, ia diduga mengalami sengatan listrik dan ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa oleh salah seorang pengurus kapal setelah tak kunjung merespons saat dipanggil.

Paman korban, Jamiat, mengungkapkan duka mendalam atas kepergian mendadak Madi. Ia mengatakan bahwa keluarga sangat terkejut ketika mendapat kabar bahwa Madi meninggal dunia.

“Kami benar-benar tidak menyangka. Sejauh ini dia dalam keadaan sehat. Tapi kami mendadak diberi kabar bahwa Madi meninggal di kamar mesin,” ujar Jamiat.

Jamiat juga menyebutkan bahwa kapal KM Super Jaya dengan bobot 138 GT dan menggunakan alat tangkap pukat teri tersebut diketahui milik seorang pengusaha bernama Bun Hong. Namun, pihak keluarga menilai tanggung jawab dari pemilik kapal belum maksimal.

“Pemilik kapal hanya memberikan uang pemakaman sebesar Rp 3 juta dan katanya akan memberi uang duka. Kami berharap ada pertanggungjawaban lebih lanjut atas kejadian ini,” tambah Jamiat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik kapal terkait insiden ini. Keluarga korban berharap pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan menyeluruh guna memastikan penyebab kematian dan memastikan hak-hak korban terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Nur)


Posting Komentar

0 Komentar