![]() |
Tersangka RD dan Andre setelah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika diwilayah hukumnya, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus dua orang pria terduga bandit narkoba di wilayah Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.
Selain mengamankan kedua pelaku, yakni RD alias Koteng (21) dan Andre (20), petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 2 paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,41 gram, 1 Unit HP, Alat Hisap Sabu dan Uang tunai senilai Rp. 150 ribu.
Terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L. Malau melalui Kasihumas Kompol Syafrudin, Selasa (4/3/2025) mengatakan bahwa penangkapan terhadap kedua pelaku terjadi pada Rabu 26 Februari 2025 sekira pukul 16.00 WIB.
"Kedua pelaku diamankan di Dusun Gapuk, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pangkatan, Kab. Labuhanbatu tak jauh dari lokasi tinggal para pelaku," paparnya.
Syafrudin juga menuturkan, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan tentang adanya dugaan transaksi narkoba yang kerap dilakukan oleh kedua pelaku di lokasi tersebut.
Berdasarkan pengakuan kedua tersangka, ungkap Syafrudin, kedua pelaku kemenyebutkan bahwa barang haram yang mereka miliki diperoleh dari seorang pria inisial A, warga Kecamatan Pangkatan.
“Saat dilakukan pengembangan terhadap nama dimaksud, namun keberadaan inisial A tersebut tidak ditemukan," ujarnya menambahkan.
Lebih lanjut, terang Kasihumas, guna menjalani proses hukum lebih lanjut kedua tersangka dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu dan sedang menjalani proses pemeriksaan yang lebih intensif.
0 Komentar