Serdang Bedagai | GarisPolisi.com – Tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara, berhasil menangkap seorang pria pelaku pencurian tablet di sebuah kafe di Kecamatan Dolok Masihul. Pelaku yang terekam kamera pengawas (CCTV) saat beraksi akhirnya diringkus tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui bernama Muhammad Hanafi Barus (35), warga Lingkungan VI, Sidorejo, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai. Dari tangan tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 200.000 yang merupakan sisa hasil penjualan satu unit tablet curian.
Menurut keterangan Ps. Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, kejadian pencurian terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, sekitar pukul 09.00 WIB di Kafe EZ Coffee yang berlokasi di Tanah Lapang, Lingkungan V, Kelurahan Pekan Dolok Masihul.
Saat itu, pemilik kafe sedang bersantai mendengarkan musik. Ia kemudian meminta karyawannya, Fikri, untuk mengganti lagu yang sedang diputar menggunakan tablet Samsung A7 yang diletakkan di meja kasir. Namun, saat hendak mengganti musik, Fikri mendapati tablet tersebut sudah tidak ada di tempatnya.
Pemilik kafe dan para karyawan segera mencari di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya. Mereka kemudian memeriksa rekaman CCTV dan melihat seorang pria masuk melalui jendela samping kafe. Pria tersebut langsung mengambil tablet dan satu kotak rokok elektrik (vape) dari meja kasir sebelum keluar melalui jendela yang sama.
Atas kejadian ini, pemilik kafe melaporkan kasus tersebut ke Polsek Dolok Masihul untuk ditindaklanjuti.
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Muhammad Hanafi Barus. Setelah melakukan pengejaran, tim Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya setelah sebelumnya melarikan diri.
Pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Qory Siregar, SH, langsung bergerak menuju rumah pelaku. Setelah berkoordinasi dengan kepala lingkungan setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan pelaku sedang berada di dalam kamarnya.
Tanpa perlawanan, Muhammad Hanafi Barus akhirnya ditangkap dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Ia menjual tablet curian tersebut seharga Rp 450.000 melalui perantara seseorang di daerah Galang yang saat ini masih dalam pencarian. Dari jumlah tersebut, polisi hanya berhasil menyita sisa uang sebesar Rp 200.000, sementara Rp 250.000 lainnya telah habis digunakan untuk keperluan pribadi.
Akibat perbuatannya, Muhammad Hanafi Barus kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap pihak lain yang terlibat dalam penjualan barang hasil curian.
(Zulfan)
0 Komentar