Kapolsek Tanah Jawa Bantah Restui Pengisian BBM Bersubsidi dengan Jerigen di SPBU 14.221.245

Simalungun | GarisPolisi.com – Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH, MH, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merestui pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU 14.221.245, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kapolsek saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Rabu (26/3/2025), menanggapi beredarnya informasi yang menyebut dirinya memberikan izin terhadap praktik tersebut.

Menurut Kompol Asmon, pembelian BBM menggunakan jerigen di SPBU 14.221.245 sudah diatur dalam kesepakatan antara pengelola SPBU dan para petani yang membutuhkan BBM untuk keperluan pertanian. Dalam kesepakatan tersebut, para petani diwajibkan mendaftar dan mendapatkan barcode resmi dari Pertamina sebagai syarat utama untuk bisa membeli BBM subsidi. Kesepakatan ini dibuat dalam sebuah pertemuan resmi yang dihadiri oleh unsur pemerintahan setempat, termasuk Camat Tanah Jawa, Kepala Puskesmas Tanah Jawa, pengelola SPBU, dan perwakilan petani.

“Pertemuan tersebut bertujuan untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran. Kami hadir dalam kapasitas sebagai pengawas untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan atau penimbunan BBM,” ujar Kompol Asmon.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap SPBU di wilayahnya, khususnya terkait penggunaan barcode dalam pengisian BBM oleh petani. Ia juga meminta kepada Pertamina Patra Niaga untuk memberikan sanksi tegas jika ditemukan SPBU yang melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi.

Sementara itu, perwakilan SPBU 14.221.245, A. Samosir, menjelaskan bahwa pengisian BBM dengan jerigen telah mengikuti prosedur yang ditetapkan. Setiap petani yang ingin membeli BBM dengan jerigen harus memiliki surat rekomendasi dari desa dan barcode yang dikeluarkan oleh Pertamina. Ia juga memastikan bahwa kuota yang diberikan kepada setiap petani tidak melebihi 180 liter per minggu.

“Kami selalu mengikuti aturan yang berlaku dan tidak ada praktik penimbunan BBM di SPBU kami. Selama ini, antrean panjang juga tidak pernah terjadi, karena distribusi BBM sudah berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan,” ujar A. Samosir.

Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait distribusi BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Tanah Jawa. Pihak kepolisian bersama pemangku kebijakan terkait berkomitmen untuk terus mengawasi distribusi BBM agar tetap sesuai aturan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

(UM/YA)

Posting Komentar

0 Komentar