DPRD Deli Serdang Gelar RDP Bahas Pendirian Pagar Tembok oleh PT NDP di Desa Sampali

Deli Serdang | GarisPolisi.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pendirian pagar tembok oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) di Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (13/3/2025).

RDP lintas komisi ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Deliserdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, didampingi Wakil Ketua I DPRD Deli Serdang, Agustiawan Saragih, SH, serta beberapa anggota DPRD lainnya, termasuk Muhammad Dahnil Ginting, SE, Antony Napitupulu, dan Herti Sastra Br. Munthe, SP.

Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan PT NDP, yang merupakan anak perusahaan PTPN II yang kini beroperasi di bawah nama PTPN I Regional I. Hadir pula Penasehat Hukum PT NDP, Sastra, Kepala ATR/BPN Deli Serdang, Abdul Rahim Lubis, Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson M. Sitompul, serta perwakilan Kelompok Tani Jati Rejo Desa Sampali dan stakeholder terkait lainnya.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi I DPRD Deli Serdang, Muhammad Dahnil Ginting, SE, menekankan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan terbuka. Ia menyarankan PT NDP untuk bernegosiasi dengan warga secara baik agar solusi terbaik bisa ditemukan.

"Berdasarkan data dari ATR/BPN Deliserdang, lahan yang dipersoalkan masih berstatus Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional I. Namun, hak-hak warga yang selama ini mendiami dan bercocok tanam di lokasi tersebut tetap harus diperhatikan oleh perusahaan," ujarnya.

Sementara itu, anggota DPRD lainnya, Herti Sastra Br. Munthe, mengkritisi PT NDP yang telah mendirikan pagar tembok tanpa mengantongi izin resmi. Ia menyesalkan tindakan tersebut karena berdampak pada aktivitas warga yang kini kesulitan mengakses lahan yang masih dalam sengketa.

Seorang perwakilan Kelompok Tani Jati Rejo, M. Sinaga, mengungkapkan keresahannya. Ia menyebut bahwa kelompok tani telah bertahun-tahun mengelola lahan tersebut, namun tiba-tiba ATR/BPN menetapkan batas permanen, sehingga mereka tidak dapat masuk ke rumah maupun ladang mereka.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang, Merry Alfrida Br. Sitepu, menegaskan bahwa pihaknya akan mencari solusi terbaik untuk kedua belah pihak. Ia berencana menjadwalkan ulang RDP guna membahas lebih lanjut peralihan status lahan dari HGU ke Hak Guna Bangunan (HGB), yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan perumahan oleh PT NDP.

"Kami meminta PT NDP untuk membawa dokumen resmi terkait peralihan status lahan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan dan adil," pungkasnya.

Dengan agenda lanjutan yang direncanakan, diharapkan konflik antara PT NDP dan kelompok tani dapat menemukan titik terang demi kepentingan bersama.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar