Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan Diduga Persulit Klaim Nasabah, DPW PWDPI Sumut Siap Ambil Langkah Hukum

Medan | GarisPolisi.com – Dugaan penipuan oleh Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan terhadap nasabahnya semakin menjadi sorotan publik di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan. Sejumlah nasabah mengaku mengalami kesulitan dalam pencairan klaim hingga bertahun-tahun tanpa kejelasan.

Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (DPW PWDPI) Sumatera Utara turut menyoroti kasus ini dan menilai pihak asuransi tidak menjalankan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Menanggapi keluhan para nasabah, Ketua DPW PWDPI Sumut, Dinatal Lumbantobing, S.H., menyatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati pimpinan Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi.

Salah satu nasabah yang merasa dirugikan adalah Sandi Andika (43), yang juga menjabat sebagai Danwil Satuan Tugas (Satgas) Bela Wartawan DPW PWDPI Sumut. Sandi mengaku sebagai ahli waris dari almarhumah istrinya, Siti Fatimah, yang telah menjadi nasabah Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan sejak 19 Mei 2022 dengan premi pokok sebesar Rp2.200.000 per tahun dan pembayaran top-up berkala Rp3.900.000 per tahun.

Setelah istrinya meninggal dunia pada 15 Januari 2024, Sandi mengajukan klaim pada 2 Februari 2024. Namun, hingga saat ini, klaim tersebut belum juga dicairkan. Ia menyebut pihak asuransi terus memberikan berbagai alasan dengan syarat yang dinilainya tidak masuk akal.

“Saya sebagai ahli waris merasa dipersulit untuk mendapatkan hak klaim asuransi yang seharusnya diberikan. Sudah hampir setahun sejak pengajuan, tetapi tidak ada kejelasan,” ungkap Sandi.

Menanggapi permasalahan ini, Dinatal Lumbantobing menegaskan bahwa DPW PWDPI Sumut akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihaknya akan meminta pendampingan dari DPP PWDPI Pusat serta menyebarluaskan informasi ini melalui jaringan media PWDPI di 30 provinsi di seluruh Indonesia.

“Kami akan segera mengirim surat resmi ke pimpinan Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan untuk meminta klarifikasi. Jika tidak ada penyelesaian yang adil bagi nasabah, kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum (APH) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindaklanjuti,” tegas Dinatal.

Sementara itu, Sandi berharap pemerintah dan OJK dapat bersinergi dalam menyelesaikan masalah ini agar tidak ada lagi nasabah lain yang menjadi korban dugaan penipuan serupa.

“Saya berharap pihak Asuransi Sinar Mas MSIG Life Medan segera mencairkan hak para nasabah yang telah memenuhi ketentuan. Kami juga meminta perhatian dari pemerintah dan aparat penegak hukum agar kasus ini ditangani dengan serius,” pungkasnya.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, terutama di Kota Medan, mengingat banyaknya laporan serupa dari nasabah lain. DPW PWDPI Sumut berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini hingga ada kepastian hukum dan keadilan bagi para nasabah yang dirugikan.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar