Medan | GarisPolisi.com – Memasuki awal tahun 2025, Polda Sumatera Utara (Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Di bawah kepemimpinan Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, berbagai upaya penegakan hukum dilakukan secara masif, yang berbuah pada pengungkapan ratusan kasus narkotika di berbagai wilayah.
Keberhasilan Polda Sumut ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Sumatera Utara. Sekretaris DPW PWDPI Sumut, Mario Oktavianus Sinaga, S.H., mengapresiasi langkah tegas aparat kepolisian dalam memberantas narkoba yang kian meresahkan masyarakat.
“Bravo Polda Sumut! Keberlanjutan komitmen Polda Sumut di bawah kepemimpinan Bapak Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dalam pemberantasan narkoba patut diapresiasi. Kami berharap berbagai elemen masyarakat dapat bersinergi dalam upaya menciptakan Sumut yang bersih dari narkoba (Sumut Bersinar),” ujar Mario Oktavianus Sinaga dalam keterangannya kepada wartawan di Medan, Jumat (31/1/2025).
Mario yang juga CEO PT Media Naga News Group menegaskan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi generasi muda. Jika tidak ditangani dengan tegas, masa depan anak bangsa bisa terancam.
“Anak muda yang sudah terjerat narkoba akan kesulitan meraih masa depan yang lebih baik. Oleh karena itu, selain tindakan hukum yang tegas, edukasi dan pencegahan juga harus terus digencarkan,” tegasnya.
Dalam sepekan terakhir, Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil mengungkap 99 kasus tindak pidana narkotika dalam operasi yang berlangsung dari 14 hingga 20 Januari 2025. Dari operasi tersebut, sebanyak 130 tersangka diamankan, terdiri dari 17 pengguna dan 113 pengedar atau bagian dari jaringan peredaran narkoba.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas kejahatan narkoba.
“Polisi akan terus mengambil langkah tegas dalam memutus jaringan peredaran narkoba di Sumut. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi yang berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Hadi, Senin (20/1/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 220 gram sabu-sabu, 50 kilogram ganja, dan 84 butir pil ekstasi. Selain itu, diamankan pula 10 unit sepeda motor, 2 unit mobil, uang tunai Rp4.198.000, 35 unit ponsel dan tablet, 15 timbangan digital, serta 7 alat isap sabu.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak hanya terjadi dalam satu pekan terakhir. Pada periode sebelumnya, 7-13 Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Sumut juga berhasil mengungkap 73 kasus narkotika dengan total 92 tersangka yang diamankan. Dari jumlah tersebut, 23 tersangka merupakan pengguna, sementara 69 lainnya terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Barang bukti yang disita dalam operasi sebelumnya meliputi 547 gram sabu-sabu, 72 butir pil ekstasi, 178 gram ganja, dan 15 batang pohon ganja. Selain itu, polisi juga menyita 15 unit sepeda motor, 1 unit mobil, 22 ponsel, 19 timbangan digital, 9 alat isap (bong), serta uang tunai Rp4.753.000.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara intensif.
“Polda Sumut berkomitmen untuk mempersempit ruang gerak para pengedar narkoba dan memastikan Sumatera Utara terbebas dari peredaran narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba,” tegasnya.
Keberhasilan Polda Sumut dalam memberantas narkoba menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan dukungan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan, diharapkan Sumatera Utara dapat menjadi wilayah yang lebih aman, nyaman, dan terbebas dari ancaman narkotika.
(Tim)

0 Komentar