![]() |
MA alias Arif, Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Setelah Diamankan di Sat Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Team Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Resor Labuhanbatu amankan seorang pria berinisial MA alias Arif (28) warga Dusun I, Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. MA diamankan petugas lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun, tersangka MA diamankan petugas pada Rabu, 12 Februari 2025 saat berada dialah satu warung milik warga di desa setempat. Dari tangan MA, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu seberat 1,76 gram dan barang bukti terkait lainnya.
"Saat mengamankan tersangka MA alias Arif, Team Unit Reskrim Polsek Panai Hilir juga berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,76 gram dari tangan tersangka, 1 Unit HP dan Uang tunai senilai Rp. 30 ribu," kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau melalui Kasihumas AKP Syafrudin kepada wartawan, Sabtu (15/2) di Mapolres Labuhanbatu.
Ia menuturkan, penangkapan terhadap MA bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah warung di wilayah tersebut yang saat ini semakin meresahkan warga.
AKP Syafrudin juga menyebutkan bahwa terkait pengungkapan ini, Kapolres Labuhanbatu sangat mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian. Karena menurut Kapolres, informasi dari masyarakat sangat membantu dalam upaya pemberantasan narkoba.
"Kami berharap masyarakat terus proaktif dalam melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," ujar AKP Syafrudin penuh harap.
Lebih lanjut, Kasihumas juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menindak tegas para pelaku dan membongkar jaringan peredaran nya.
Saat ini, sambung Kasihumas, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
0 Komentar