Tebing Tinggi | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tebing Tinggi berhasil mengamankan seorang pria berinisial MRH (21) yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya. Peristiwa ini terjadi di Jalan Bukit Kubu, Kelurahan Rantau Laban, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, pada Senin (25/11/2024).
Kasus ini berawal dari kecurigaan korban terhadap suaminya yang diduga berselingkuh. Saat korban meminta untuk memeriksa ponsel suaminya, pelaku menolak sehingga menimbulkan ketegangan di antara keduanya. Tidak puas dengan penolakan tersebut, korban kemudian mendatangi rumah seorang wanita yang dicurigai sebagai selingkuhan suaminya. Pelaku yang mengetahui hal itu segera menyusul korban, dan keduanya akhirnya kembali ke rumah mereka.
Setibanya di rumah, emosi pelaku memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan fisik. Pelaku menjambak rambut korban sebanyak dua kali, memukul dada dan kepala, serta memiting leher korban. Merasa terancam dan mengalami luka akibat kekerasan tersebut, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Tebing Tinggi.
Menerima laporan dari korban, petugas Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi bergerak cepat. Pada Rabu (29/1) sore, dengan didampingi Kepala Lingkungan setempat, petugas berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku telah diamankan dan dalam pemeriksaan awal, ia mengakui perbuatannya. Saat ini, kami masih mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut,” ujar Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Ipda JF. Sormin, S.H.
Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(AS)
0 Komentar