Polsek Sibabangun Selesaikan Kasus Penganiayaan dengan Pendekatan Restorative Justice

Tapteng | GarisPolisi.com – Polsek Sibabangun, Tapanuli Tengah (Tapteng), berhasil menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan dengan mengedepankan pendekatan restoratif melalui penyelesaian sebuah kasus penganiayaan, Selasa, (7/1/2025), sekitar pukul 13.00 WIB, Polsek Sibabangun menggelar mediasi antara korban dan pelaku di ruang Restorative Justice. Kegiatan ini turut melibatkan keluarga kedua belah pihak serta tokoh masyarakat sebagai saksi.

Kasus penganiayaan yang diselesaikan ini bermula dari laporan yang diterima Polsek Sibabangun pada 19 November 2024 (LP/B/17/XI/SPKT/POLSEK SIBABANGUN/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA). Korban, Yarman Zaya Mendrofa (38), seorang petani dari Dusun III Desa Sihaporas, Kecamatan Pinangsori, mengalami perlakuan kasar oleh pelaku, Sedirman Zendrato, yang juga merupakan seorang petani berusia 38 tahun dan berasal dari Desa Masundung, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Polsek Sibabangun, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara damai. Proses perdamaian tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sibabangun, IPTU Totok Catur Wahono, SH, yang didampingi oleh Kanit Reskrim Aipda Andestar serta beberapa anggota Reskrim Polsek Sibabangun. Proses mediasi berjalan lancar, dan kedua pihak menandatangani surat kesepakatan perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat dan keluarga dari kedua belah pihak.

Sebagai bagian dari kesepakatan damai, pelaku memberikan uang perobatan sebesar lima juta rupiah kepada korban. Keputusan ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah yang mengutamakan keikhlasan dan kebaikan bersama dapat menghindarkan proses hukum yang lebih panjang, sekaligus membawa kedamaian bagi kedua belah pihak.

Kapolsek Sibabangun, IPTU Totok Catur Wahono, SH, menyampaikan bahwa proses Restorative Justice ini adalah bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk menegakkan hukum dengan cara yang lebih humanis. “Melalui Restorative Justice, kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyelesaikan permasalahan tanpa harus melanjutkan ke proses hukum yang lebih rumit. Kami berharap hal ini akan menciptakan perdamaian yang sesungguhnya,” ujar IPTU Totok.

Korban dan pelaku mengungkapkan rasa syukur atas kesepakatan damai yang tercapai. Mereka berkomitmen untuk memperbaiki hubungan baik sebagai sesama warga di Desa Masundung dan Desa Sihaporas. Hal ini menunjukkan bahwa dalam masyarakat yang saling menghargai, setiap masalah dapat diselesaikan dengan cara yang bijaksana.

Proses mediasi ini berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali, memberikan gambaran positif tentang upaya Polsek Sibabangun dalam menjaga kedamaian dan stabilitas sosial di wilayah Tapanuli Tengah.

Yas Mendrofa, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Sibolga-Tapteng, juga mengapresiasi langkah yang diambil oleh Polsek Sibabangun. “Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Sibabangun yang telah mengedepankan pendekatan humanis dalam menegakkan keadilan dan menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan langkah ini, Polsek Sibabangun telah membuktikan bahwa melalui pendekatan restoratif, penyelesaian masalah dapat dilakukan dengan bijak, menghindarkan eskalasi konflik, dan memperkuat kerukunan antarwarga di Tapanuli Tengah.

Posting Komentar

0 Komentar