Lampung Selatan | GarisPolisi.com – Polres Lampung Selatan mengungkapkan hasil penyelidikan terkait insiden ancaman menggunakan airsoft gun di Pelabuhan Bakauheni, Jumat (3/1/2025) dini hari. Kasus ini melibatkan seorang pegawai Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) berinisial MS (53), yang kini telah diamankan pihak berwajib.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers Jumat sore (3/1/2025), menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.50 WIB. Insiden bermula ketika pelaku, yang mengendarai Toyota Rush berpelat nomor BE 1563 ALG, melintasi gerbang pemeriksaan kendaraan roda empat (Traffic Gate 3).
Menurut Kapolres, pelaku mengalami kendala karena kartu masuk pelabuhan (Gate Pass) miliknya telah habis masa berlaku. Saat petugas loket (PJTK) menginput data kendaraan, muncul biaya tarif sebesar Rp 41.000 yang harus dibayarkan oleh pelaku. Namun, hal ini memicu perdebatan antara pelaku dan petugas.
“Pelaku kemudian mengeluarkan airsoft gun jenis Glock 19 Austria dan menembakkannya sekali ke depan tanpa peluru, sebelum menodongkan senjata tersebut ke arah petugas,” ujar AKBP Yusriandi.
Korban yang merasa terancam langsung melaporkan kejadian ini ke petugas Keamanan dan Ketertiban Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Polres Lampung Selatan.
Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa airsoft gun jenis Glock 19 Austria. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolres Lampung Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api. “Pelaku terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara,” ungkapnya.
Insiden ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang oknum pegawai instansi pemerintah, yang seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum.
(Irwan)

0 Komentar