8 Tahun Ganti Rugi Lahan Tak Kunjung Dibayar, Ratusan Warga Adiankoting Geruduk Kantor Kejatisu dan BBPJN Sumut

Medan | GarisPolisi.com – Ratusan warga dari Kecamatan Adiankoting dan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, menggelar aksi unjuk rasa, Rabu (15/1/2025) pagi sekitar puku 10.00 Wib, di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) dan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumut. 

Mereka menuntut pembayaran ganti rugi lahan proyek Preservasi dan Pelebaran Jalan Lintas Sumatera (2016-2019) yang hingga kini belum terealisasi, meski proyek senilai Rp298 miliar tersebut telah selesai.

Warga yang datang dengan bus, mobil pick-up, dan kendaraan pribadi itu membawa spanduk bertuliskan tuntutan mereka, salah satunya: “Pak Presiden Prabowo, Tolong Kami! Tanah Kami Dirampas BBPJN Sumut Selama 8 Tahun.”

Aksi dimulai di depan Kantor Kejatisu, Jalan AH Nasution, Medan. Maruli Hutagalung, pimpinan aksi, dalam orasinya menuding BBPJN Sumut telah berulang kali memberikan janji kosong. 

Bahkan, pada pertemuan di Sopo Godang HKBP Kecamatan Adiankoting Desember 2023 lalu, Komara Setiawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.2 Sumut menjanjikan pembayaran ganti rugi sebelum Natal. Namun, hingga tahun berganti, janji tersebut belum terealisasi.

“Kami menuntut Kejatisu segera mengeluarkan Legal Opinion (LO) yang menjadi dasar hukum pembayaran. Kalau tidak, kami akan memblokir Jalan Taput-Sibolga,” tegas Maruli.

Setelah orasi berlangsung sekitar 30 menit, Kasi Pertimbangan Hukum Kejatisu, Farouk Fahrozi, menemui massa. Farouk menyampaikan bahwa Kejatisu mendukung warga untuk mendapatkan haknya, tetapi BBPJN Sumut masih berkonsultasi hukum agar pembayaran sesuai prosedur.

“Namun, pada prinsipnya, tanpa LO pun pembayaran ganti rugi tetap bisa dilakukan. Kami berharap persoalan ini segera selesai,” kata Farouk.

Tidak puas, massa melanjutkan aksi ke Kantor BBPJN Sumut di Jalan Sakti Lubis, Medan. Meski gerbang kantor sempat ditutup, 15 perwakilan warga akhirnya diterima untuk berdialog.

Dalam pertemuan selama dua jam, Komara Setiawan kembali menjanjikan bahwa pembayaran ganti rugi akan dilakukan paling lambat Agustus 2025. Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara, Fatimah Hutabarat, yang turut hadir menyerahkan sejumlah berkas pendukung untuk mempercepat proses administrasi.

“Dana ganti rugi sebenarnya sudah ada. Kami hanya meminta BBPJN segera menyelesaikan persoalan birokrasi ini, karena masyarakat sudah terlalu lama menderita,” ujar Fatimah.

Meski ada janji pembayaran, warga tetap menunggu realisasi konkret dan mengancam akan kembali turun ke jalan jika komitmen tersebut kembali dilanggar.

(Red)

Posting Komentar

0 Komentar