Rakor Penetapan UMK Tapanuli Tengah 2025 Resmi Dimulai, Fokus pada Kesejahteraan Pekerja dan Keberlangsungan Usaha


Editor: Yasiduhu Mendrofa

PANDAN | GarisPolisi.com – Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah melalui Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Tapteng, Drs. Hikmal Batubara, resmi membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tapanuli Tengah Tahun 2025. Kegiatan yang berlangsung di Bali Room Hotel Pia Pandan, Rabu (11/12/2024), ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan.

Turut hadir Kepala Dinas Ketenagakerjaan Tapteng, Reza Affandy, S.STP, MM, perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Pusat Statistik (BPS) Tapteng, BPJS Ketenagakerjaan Sibolga, BPJS Kesehatan Tapanuli Tengah, serta perwakilan perusahaan di wilayah Tapteng.

Dalam sambutannya, Drs. Hikmal Batubara, membacakan pesan Pj. Bupati Tapanuli Tengah yang menekankan pentingnya penetapan UMK sebagai upaya melindungi daya beli pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 dan SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/807/KPTS/2024.

Penyesuaian UMK tahun 2025 bertujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan fluktuasi harga. Drs. Hikmal Batubara menegaskan bahwa UMK berfungsi sebagai jaring pengaman agar pekerja terhindar dari kemiskinan yang dapat memengaruhi kesehatan dan produktivitas mereka.

“Struktur ekonomi nasional sangat dipengaruhi oleh daya beli masyarakat. Oleh karena itu, kebijakan ini penting untuk menjaga kesejahteraan pekerja tanpa mengesampingkan keberlangsungan usaha,” ujar Hikmal Batubara.

Selain itu, peraturan ini menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5% secara merata di seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dalam pembahasan ini, Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB) Tapteng diharapkan dapat memberikan catatan yang menjadi acuan dalam mengusulkan penetapan UMK Tapteng kepada Gubernur Sumatera Utara.

Rapat ini menjadi momen penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan masukan terkait UMK 2025. Rekomendasi dari DEPEKAB akan disampaikan kepada Bupati Tapteng untuk diajukan kepada Gubernur Sumut, dengan batas waktu penetapan UMK pada 18 Desember 2024.

Drs. Hikmal Batubara berharap pembahasan berjalan tertib dan menghasilkan keputusan yang adil bagi pekerja dan pengusaha.

“Kami harap semua pihak dapat memberikan masukan yang konstruktif demi mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi semua,” tutupnya.

Dengan adanya penetapan UMK yang jelas dan terarah, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan stabilitas usaha di Kabupaten Tapanuli Tengah.


Posting Komentar

0 Komentar