![]() |
Ilustrasi. |
Ayu, yang kini tinggal bersama kakaknya di Merak Sakti, Kelurahan Simpang Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru, mengungkapkan bahwa dirinya sangat terkejut saat melihat fotonya diunggah ke akun Instagram Zombie Spa dan Michat pada Kamis (5/12) sekitar pukul 12.00 WIB. Foto tersebut disertai dengan keterangan yang sangat tidak pantas, yang diduga berkaitan dengan transaksi prostitusi online.
“Saya sangat terkejut dan merasa terhina. Foto saya diunggah ke akun Instagram Zombie Spa dan akun Michat, bahkan di akun Michat, wajah saya dijadikan sebagai foto profil (DP) dengan keterangan yang sangat tidak pantas, seperti 'Hallo mellii ready ya st bj +++250 full service bebas kndom main rasa pcr ya syg'. Selain itu, akun tersebut mencantumkan alamat di Jalan Asia Permai No. 37, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, yang merupakan lokasi Zombie Spa,” ujar Ayu, Jumat (6/12).
Ayu menambahkan, unggahan tersebut tidak hanya merusak citranya secara pribadi, tetapi juga mencemarkan nama baik keluarga besarnya yang tinggal di sekitar Kota Medan. Ia merasa sangat dipermalukan oleh tindakan tersebut.
“Saya merasa sangat dipermalukan. Foto saya disebar begitu saja di media sosial dengan dugaan keterlibatan dalam prostitusi online. Hal ini jelas merusak reputasi saya dan keluarga saya. Itu sebabnya saya melapor kepada polisi, dan saya minta agar pihak berwenang menangkap pemilik akun Zombie Spa dan akun Michat yang terlibat,” tambahnya.
Kuasa hukum Ayu, Alex Siregar, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya akan melanjutkan kasus ini dan menuntut agar pemilik akun Instagram Zombie Spa serta oknum-oknum yang terlibat diproses secara hukum berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Perbuatan ini telah mencemarkan nama baik klien kami dan dapat dipidana berdasarkan UU ITE. Kami akan mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam perbuatan ini, termasuk pemilik akun dan individu terkait lainnya,” kata Alex Siregar.
Sementara itu, pihak Pemerintah Kota Medan juga telah dimintai keterangan terkait izin usaha Zombie Spa yang berlokasi di Jalan Asia Permai No. 37, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area. Adryanta Ginting, Kepala Bidang Pariwisata Kota Medan, saat dikonfirmasi pada Sabtu (7/12) melalui WhatsApp, memilih untuk tidak memberikan komentar terkait izin usaha tersebut.
(Nur)
0 Komentar