Tawarkan Ganja ke Polisi, Seorang Pria Diciduk Polres Binjai

Binjai|GarisPolisi.com - Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil menangkap seorang pria berinisial IF (25) warga Dusun 1 Sei Glugur, Desa Sei Glugur, Kecamatan Pancur Batu, saat menawarkan narkoba jenis ganja kering kepada petugas, Senin (18/11/24) sekira pukul 14.30 WIB.

Penangkapan tersangka IF berawal saat tim Satresnarkoba pimpinan Kanit-1 Iptu Budi bersama anggotanya melakukan penyelidikan di TKP, yang berada di Jalan Flamboyan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai.

Pada saat itu tersangka sedang duduk diatas sepeda motornya yang diduga sedang menunggu pembeli narkoba jenis daun ganja kering. Petugas yang sudah mencurigai gerak-geriknya, langsung mengamankan tersangka.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 paket diduga narkotika jenis ganja berat bruto 9,35 gram di balut kertas warna cokelat dan dibungkus plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan) , 1 unit HP, uang tunai Rp100.000 dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi mengatakan, tersangka diamankan atas informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut, Jumat (22/11/2024)

" Terhadap IF akan dipersangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) Subs pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 sampai 20 Tahun. Kini tersangka beserta barang buktinya telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai," ucap Iptu Junaidi.

(Ngga)

Posting Komentar

0 Komentar