Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pengedar Sabu

Tebing Tinggi | GarisPolisi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial NPS (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kediamannya di Jalan Damar Laut, Kelurahan Bagelen, Kota Tebing Tinggi, pada Rabu (25/9/2024) dini hari . Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha, melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, operasi ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan tersebut. "Setelah mendapat informasi, tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya," ujar Iptu Masdulhak, Rabu (2/10/2024).

Saat penggerebekan, petugas menemukan 10 paket kecil narkotika jenis sabu dengan total berat 12,47 gram beserta plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkoba. "Barang bukti berupa 12,47 gram sabu langsung diamankan. Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya dan siap untuk diedarkan," tambahnya.

Setelah dilakukan interogasi di lokasi penangkapan, NPS mengaku sebagai pengedar sabu dan mengungkapkan rencananya untuk mendistribusikan barang haram tersebut kepada pembeli. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Masdulhak menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar lainnya. "Polres Tebing Tinggi berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ini adalah bukti nyata bahwa kami tidak akan pernah berhenti dalam memerangi narkotika," tegasnya.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika dan memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat.

(Sumber: Humas Polres Tebing Tinggi)

Posting Komentar

0 Komentar