Binjai|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Binjai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) belum lama ini dan mengamankan 3 orang tersangka dari lokasi terpisah.
Ketiganya berinisial DF alias Iwan (22), WS alias Ewa (39) dan DS alias Cepi (17). Para pelaku curas tersebut, beraksi di beberapa wilayah hukum Polres Binjai.
Kasi Humas Polres Binjai, Iptu Junaidi menyampaikan, DF beraksi melakukan curas dengan korban atas nama Hasanuddin KS (53) yang melapor pada Mei 2024 lalu. Hasanuddin menjadi korban curas di Jalan Tengku Amir Hamzah pada subuh dini hari pukul 04.00 WIB.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku berinisial DF alias Iwan (22), kemudian dilakukan penangkapan di daerah Sawit Seberang, Langkat, dengan barang bukti diamankan sebilah pedang," kata Junaidi, Senin (7/10/2024).
Junaidi menambahkan, tim kemudian melakukan pengembangan dan menangkap WS alias Ewa (39) di Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, berikut barang bukti sebilah celurit. Pelaku itu melakukan aksi curas kepada Imron Joni (57) di Jalan Soekarno-Hatta, Binjai Timur pada Senin (2/9/2024) malam.
Bahkan perbuatan pelaku juga mengakibatkan korban dirawat di RSUD Djoelham Binjai. Aksi yang dilakukan pelaku teridentifikasi polisi berdasarkan hasil penyidikan mengarah kepada DS alias Cepi (17) dan kemudian diamankan di daerah Binjai Barat, beserta barang bukti sebilah parang.
"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
(Ngga)
0 Komentar