Panduan Penanganan Barang Hilang atau Tertinggal di Bandara Internasional Kualanamu

Deliserdang | GarisPolisi.com – PT Angkasa Pura Aviasi, pengelola Bandara Internasional Kualanamu, terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh pengguna bandara, termasuk dalam hal penanganan barang hilang atau tertinggal. Prosedur yang jelas dan mudah diikuti telah diterapkan untuk membantu penumpang yang mengalami kehilangan barang di area bandara.

Jika penumpang atau pengunjung mengalami kehilangan barang, mereka dapat segera melaporkannya kepada petugas Aviation Security (AVSEC) atau petugas Customer Service (CS) yang sedang bertugas. Setelah menerima laporan, petugas akan melakukan pengecekan data dan memulai proses pencarian sesuai dengan informasi yang diberikan. Selain itu, laporan juga dapat dilakukan melalui telepon di nomor 061-88880300.

Barang yang termasuk dalam kategori lost item adalah barang-barang yang ditemukan di area gedung terminal atau sisi darat bandara, bukan barang-barang yang ditahan oleh petugas bandara karena dilarang dibawa. Barang hilang atau tertinggal di luar konteks bagasi penumpang pesawat akan ditangani oleh pihak AVSEC dan tidak terkait dengan Lost & Found maskapai penerbangan, yang menangani masalah bagasi hilang atau tertukar.

PT Angkasa Pura Aviasi juga menerapkan penggunaan Closed-Circuit Television (CCTV) untuk membantu penelusuran barang yang hilang di area bandara. Rekaman CCTV akan diperiksa berdasarkan laporan yang diajukan pemilik barang, sehingga lokasi barang bisa diidentifikasi dengan lebih akurat.

Untuk pengambilan barang yang telah ditemukan, pemilik dapat datang langsung ke posko AVSEC di bandara. Pemilik hanya perlu menyampaikan jenis dan waktu hilangnya barang serta mengisi Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika pengambilan barang diwakilkan, surat kuasa harus dibawa oleh perwakilan.

Masa penyimpanan barang hilang di Bandara Internasional Kualanamu adalah selama 30 hari kalender. Namun, untuk barang-barang dengan kategori makanan dan barang berbahaya (Dangerous Goods), masa penyimpanan maksimal hanya 1x24 jam. Barang-barang yang tidak diambil setelah masa penyimpanan habis akan diproses sesuai dengan kebijakan internal bandara.

Dengan adanya prosedur yang sistematis ini, diharapkan penumpang dan pengunjung Bandara Internasional Kualanamu merasa lebih aman dan nyaman saat menggunakan fasilitas bandara. Penumpang diimbau untuk selalu memeriksa kembali barang bawaan mereka sebelum meninggalkan bandara agar terhindar dari kehilangan barang.

(Red)                                    

Posting Komentar

0 Komentar