MEDAN | GarisPolisi.com – Ketua Masyarakat Hukum Adat Deli (MHAD) Pusat Sumatera Utara, Abdilah, menyampaikan kekecewaannya terhadap PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang dinilai tidak menghormati proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait sengketa lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Mangaan VII, Kecamatan Medan Deli. Abdilah mendesak Menteri BUMN Erick Thohir agar segera mencopot Direktur PT KIM, Daly Mulyana, karena dianggap melakukan pelanggaran dengan mendirikan tembok pagar permanen di lahan yang masih dalam proses persidangan.
"Lahan ini masih dalam proses hukum di PN Medan. Namun, PT KIM sudah membangun tembok pagar beton permanen. Saya sangat kecewa dan meminta Menteri BUMN untuk mencopot Direktur PT KIM karena tidak menghormati proses hukum berdasarkan gugatan kami di PN Medan dengan nomor 411/Pdt.G/2024/PN.MDN," tegas Abdilah saat diwawancarai pada Kamis (9/10/2024) setelah mendirikan plang pemberitahuan di lokasi sengketa.
Dalam pernyataannya, Abdilah didampingi oleh kuasa hukum MHAD, Peri Jonatan Tarigan, SH, serta sejumlah Ketua MHAD dari delapan kecamatan, termasuk Hamparan Perak, Medan Belawan, Medan Labuhan, Sei Percut, Medan Helvetia, Pantai Cermin, Kota Bangun, dan Medan Marelan. Kehadiran mereka di lokasi sengketa merupakan bentuk solidaritas atas perjuangan hak-hak tanah adat yang tengah diperebutkan.
Abdilah menambahkan bahwa lahan yang disengketakan berada di luar wilayah resmi PT KIM. "Lahan ini berada di Jalan Mangaan VII, Kecamatan Medan Deli, dan tidak termasuk dalam area PT KIM," jelasnya.
Namun, Abdilah mengungkapkan kekecewaannya karena plang pemberitahuan yang dipasang di lahan sengketa sekitar waktu siang, sudah dicabut oleh oknum pada saat waktu Maghrib. Ia menduga pencabutan plang tersebut dilakukan oleh petugas keamanan PT KIM.
"Saya mendapat informasi dari warga bahwa plang yang kami pasang tiba-tiba dicabut sekitar waktu Maghrib. Informasi yang saya terima, oknum yang mencabutnya adalah petugas keamanan PT KIM," kata Abdilah.
Sementara itu, kuasa hukum MHAD, Peri Jonatan Tarigan, SH, menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut bukan bentuk klaim atas tanah, melainkan sebagai himbauan agar proses hukum di PN Medan dihormati. "Kami hanya meminta agar selama proses gugatan berlangsung, jangan ada perubahan fisik di lahan tersebut sampai ada keputusan berkekuatan hukum tetap," ujar Peri Jonatan.
Ia juga menjelaskan bahwa gugatan terkait lahan ini telah terdaftar di PN Medan dengan nomor registrasi 411/Pdt.G/2024/PN.MDN dan telah memasuki tahap putusan sela. "Kami sudah daftarkan gugatan dan kini sedang berjalan di pengadilan. Mungkin minggu depan kita akan memasuki tahap pembuktian di pengadilan," tambahnya.
Dalam gugatan yang diajukan MHAD, pihak Kecamatan Medan Deli juga turut digugat sebagai tergugat II. Menurut Peri Jonatan, hal ini terkait dengan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh camat terkait klaim PT KIM atas tanah tersebut. "Kami menggugat camat karena SK yang dikeluarkan menjadi dasar PT KIM mengklaim lahan ini. Oleh karena itu, camat juga kami masukkan sebagai tergugat," tegas Peri.
Berdasarkan pantauan di lokasi, plang yang dipasang oleh MHAD di atas lahan sengketa bertuliskan pemberitahuan bahwa lahan seluas 2,2 hektar di Jalan Mangaan VII, Lingkungan XVI, Kecamatan Medan Deli, masih dalam proses sengketa di PN Medan. Plang tersebut mengimbau agar tidak ada perubahan fisik di lahan sampai proses hukum selesai.
Dalam sengketa ini, Lembaga Adat MHAD bertindak sebagai penggugat, sementara PT Kawasan Industri Medan (KIM) dan Camat Medan Deli menjadi tergugat. MHAD berharap agar proses hukum berjalan dengan adil dan tidak ada pihak yang melakukan tindakan sepihak selama persidangan berlangsung.
(Nur)


0 Komentar