BELAWAN|GarisPolisi.com - Menanggapi pemberitaan terkait dugaan pencemaran di Sungai Paluh Perta, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Tim dari Dirkrimsus Polda Sumut bersama Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Bagan Deli langsung turun ke lokasi pada Jumat (5/7/2024) sore.
"Kami bersama tim dari Dirkrimsus Polda Sumut turun ke lokasi Sungai Paluh Perta yang diduga tercemar akibat limbah dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit di pinggiran sungai," ujar Sekretaris Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Bagan Deli, T. Ahmad Saman.
T. Ahmad Saman menjelaskan bahwa kunjungan tim Dirkrimsus Polda Sumut ini dilakukan setelah adanya pemberitaan di media online dan pemberitahuan dari Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Bagan Deli.
"Secara lisan, petugas Dirkrimsus Polda Sumut telah mengetahui permasalahan yang dirasakan oleh masyarakat Kelurahan Bagan Deli. Namun, untuk menindaklanjuti hal tersebut, mereka meminta kami untuk membuat pengaduan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Rukun Nelayan HNSI Kelurahan Bagan Deli dengan stempel resmi. Dalam beberapa hari ini, surat tersebut sudah kami serahkan," jelas T. Ahmad Saman.
Menurut pemberitaan sebelumnya, Sungai Paluh Perta yang panjangnya sekitar tiga kilometer itu diduga tercemar oleh sisa hasil produksi dari pabrik pengolahan minyak kelapa sawit yang berada di pinggiran sungai. Kegiatan pencemaran ini diduga telah berlangsung lama.
Dampak langsung dari pencemaran ini dirasakan oleh warga yang tinggal di pinggiran Sungai Paluh Perta, seperti warga Lingkungan XIV, X, VII, VI, dan Lingkungan XV Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan. Warga meminta pihak pabrik untuk menutup saluran yang mengarah ke Sungai Paluh Perta. (Nur)
0 Komentar