Editor: Yasiduhu Mendrofa
TAPTENG|GarisPolisi.com - Polres Tapanuli Tengah melalui Polsek Manduamas berhasil menangkap seorang pelaku judi online di Lingkungan VI Banyuwangi, Kelurahan Bajamas, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, pada Rabu (10/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku yang diamankan adalah H (33), warga Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Penangkapan ini dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait aktivitas judi online yang sering dilakukan di sekitar TKP.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa uang tunai sebesar Rp 100.000,- dan satu unit handphone android yang digunakan sebagai alat transaksi dalam menjalankan judi online.
Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Manduamas, AKP Kuson Butar-Butar, menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku H ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat.
"Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Manduamas untuk diproses hukum sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 ayat 1 tentang Perjudian," ujar Kapolsek.
"Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya sehingga menciptakan lingkungan yang lebih aman dan terhindar dari penyakit masyarakat yakni judi," tambahnya.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri dalam memberantas perjudian yang meresahkan masyarakat dan merugikan negara.
(Sumber: Humas Polres Tapteng)

0 Komentar