Polres Sibolga Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Hutabarangan

Editor: Yasiduhu Mendrofa | Reporter: Sj Mend

SIBOLGA|GarisPolisi.com - Pada hari Selasa, 09 Juli 2024, Kepolisian Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga. Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.45 WIB di sebuah rumah di Jalan Dolok Tolong No. 13 Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kapolsek Sibolga Sambas IPTU Yuna Gultom, SH, MH, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut. Dalam operasi yang dipimpin oleh Kepala Unit Tim, berhasil diamankan satu tersangka bernama BRL alias B (33), yang tinggal di alamat yang sama dengan lokasi penggerebekan.

Di tempat kejadian, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan aktivitas peredaran narkotika. Barang bukti yang diamankan termasuk 40 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu bungkus plastik klip bening besar yang juga diduga berisi sabu. Selain narkotika, uang tunai sebesar Rp 300.000 dan satu unit handphone merk Samsung A33 warna hitam juga berhasil disita oleh petugas.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa berat bruto sabu yang diamankan mencapai 7,83 gram. BRL alias B beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sibolga Sambas, Polres Sibolga, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika di wilayah Kota Sibolga.

Kapolsek Sibolga Sambas mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi tim yang solid dalam memerangi peredaran narkotika. Beliau juga menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan yang terkait dengan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama, ungkap Kapolsek.

Dalam kasus ini, tersangka akan dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

(Sumber Humas Polres Sibolga)

Posting Komentar

0 Komentar