Deliserdang|GarisPolisi.com - Edi Suranta Gurusinga, yang akrab dipanggil Godol, menangis tersedu-sedu di hadapan majelis hakim sambil bersumpah bahwa senjata api (senpi) yang dituduhkan kepadanya bukan miliknya. Ia menyampaikan pernyataan ini di depan hakim Simon CP Sitorus pada sidang yang berlangsung Selasa (9/7/2024) siang.
"Saya bersumpah atas nama orang tua saya yang saat ini sedang sakit opname di rumah sakit karena berat memikirkan kasus yang menimpa saya hingga nyaris hilang ingatannya. Saya juga bersumpah demi istri saya, demi anak saya, dan demi cucu saya. Saya tidak bersalah, Yang Mulia. Bukan saya pemilik senjata api itu," ucap Edi dengan mata berkaca-kaca ketika diberikan kesempatan untuk berbicara.
Tangisan Edi pun membuat suasana di ruang sidang menjadi haru. Adik, istri, anak, dan keluarga lainnya yang hadir pun langsung memeluk Edi, menciptakan pemandangan yang penuh emosi di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Dalam kesempatan tersebut, Edi juga memohon kepada majelis hakim agar diberikan penangguhan penahanan untuk bisa menjenguk orang tuanya yang sedang dirawat di rumah sakit. "Saya bermohon, Yang Mulia, orang tua saya beberapa hari ini di opname. Saya ingin menjenguk orang tua saya," ungkapnya.
Menanggapi permohonan tersebut, hakim menyarankan agar tim kuasa hukum segera membuat permohonan resmi untuk penangguhan penahanan. "Kami baru tahu kondisi orang tua terdakwa yang sedang sakit dan dirawat di rumah sakit. Segera saja dibuatkan permohonan penangguhannya dan akan kami pertimbangkan," ujar hakim.
Sidang pun ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 16 Juli 2024.
Dalam sidang sebelumnya, Rahmat Tarigan, seorang mantan petinju, memberikan kesaksian bahwa dia dan Kopda Mirwansyah diamankan oleh Brimob Polda Sumut dalam penggerebekan lokasi perjudian. "Jarak saya dengan dia hanya sekitar 1 meter," ujar Rahmat Tarigan. Menurut Rahmat, senpi tersebut ditemukan di semak-semak tempat Kopda Mirwansyah diamankan.
Rahmat menyatakan kecewa dengan kesaksian Kopda Mirwansyah yang membantah keterlibatannya. "Kecewa karena TNI berjiwa kesatria dan terlatih selalu mengayomi atau melindungi masyarakat. Kenapa ada diamankan Brimob tapi dikatakan tidak ada. Itu namanya berbohong dan menyakiti hati masyarakat," tegas Rahmat.
Rahmat berharap media dapat meluruskan masalah ini dan majelis hakim memberikan keadilan kepada terdakwa berdasarkan fakta dan keyakinan di persidangan.
Edi Suranta Gurusinga ditangkap di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancurbatu, Deli Serdang pada Rabu, 13 Maret 2023 dini hari. Saat itu, 21 orang diamankan, namun hanya Edi yang ditetapkan sebagai tersangka. (San)
0 Komentar