Pematangsiantar|GarisPolisi.com - Kebun sawit milik PTPN IV di Kelurahan Gurila, Kecamatan Siantar Siatalasari, Kota Pematangsiantar, Kebun Bangun, Regional 1 mengalami pengrusakan pada Jumat (13/07/2024) pukul 9.30 WIB. Tindakan ini diduga dilakukan oleh kelompok TMS, yang juga melanggar Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan properti.
Dr. Ramces Pandiangan, SH., MH., selaku pihak Legal PTPN IV, memberikan keterangan resmi pada Sabtu (14/07/2024). "Pengrusakan sawit milik perusahaan perkebunan plat merah atau pemerintah sangat disayangkan. Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Polres Pematang Siantar harus sigap dan tanggap dalam menangani permasalahan ini," ujarnya.
Menurut Ramces, para penggarap secara terang-terangan mengaku melakukan pengrusakan atas perintah oknum Babinkamtibmas. Tindakan ini, lanjutnya, menunjukkan bahwa para pelaku merasa kebal hukum.
Doni Manurung, yang juga Legal PTPN IV Regional 1, memperkirakan kerugian perusahaan mencapai lima miliar rupiah akibat pengrusakan ini.
"Pengrusakan sawit PTPN IV sudah sering terjadi, tetapi baru kali ini pelaku tertangkap tangan. Kami berharap Polres Pematang Siantar dapat bertindak tegas dalam mengamankan aset negara," tegas Doni.
Perusahaan berharap adanya tindakan hukum yang tegas terhadap para pelaku untuk menjaga keberlanjutan operasional PTPN IV yang merupakan aset negara. (San)
0 Komentar