Kapolda Sumut Penuhi Janji: Tangkap Dua Pelaku Pembakaran Rumah Rico Sempurna Pasaribu

Editor: Yasiduhu Mendrofa

KARO|GarisPolisi.com - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menepati janjinya untuk mengungkap dan menangkap pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu dengan cepat dan profesional.

Janji tersebut diucapkan Kapolda Sumut kepada anak korban, Rico Sempurna Pasaribu, saat mengunjungi keluarga korban pada Minggu (30/6/2024) di Tanah Karo. Polisi berhasil menangkap dua pelaku berinisial RAS dan YT yang memiliki peran berbeda dalam kejadian tersebut.

"Saya mendoakan kepada empat arwah keluarga dari Bapak Rico Sempurna Pasaribu. Kami turut berbelasungkawa dan menepati janji untuk mengungkap kasus ini," ujar Komjen Agung Setya, Senin (8/7/2024), saat konferensi pers bersama Pangdam I/Bukit Barisan, Mayjen TNI M Hasan, di Halaman Mapolres Tanah Karo.

Mantan Kapolda Riau ini menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi identitas dan hubungan para pelaku dengan eksekutor.

"Kami bekerja secara profesional untuk mengungkap peran kedua tersangka dan memastikan bukti-bukti yang ada diuji secara ilmiah sebelum menetapkan tersangkanya," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa kedua pelaku RAS (37) dan YT alias Selawang (36) diketahui sebagai eksekutor. Salah satu pelaku mendapat tindakan tegas karena melawan saat ditangkap.

RAS bertugas membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan solar sebanyak dua botol ukuran satu liter seharga Rp 130 ribu. Selain itu, RAS juga berperan sebagai pengemudi sepeda motor yang ditumpangi YT. YT bertugas menyiramkan campuran Pertalite dan solar ke rumah korban dan kemudian menyalakan api.

"Kedua pelaku menggunakan metode modern dalam mengungkap kasus ini dengan Scientific Crime Investigation (SCI). Bukti-bukti dikumpulkan dan diuji di laboratorium forensik, disesuaikan dengan rekaman CCTV sekitar lokasi, melibatkan dokter forensik, dan menggunakan multi disiplin keahlian polisi," ungkap Kombes Pol Hadi Wahyudi.

RAS lahir di Jakarta dan beralamat di Jalan Veteran, Kabanjahe, sementara YT alias Selawang lahir di Desa Raya dan bertempat tinggal di Jalan Veteran, Karo. Setelah menyiram rumah korban, pelaku membuang dua botol berisi solar dan Pertalite sekitar 30 meter dari lokasi. Botol-botol tersebut kemudian diuji di Labfor Polda Sumut dan terbukti sesuai dengan bukti yang ditemukan di lapangan.

"Ponsel tersangka RAS telah disita penyidik, yang mana pada pukul 02.30 (sebelum kejadian) terlebih dulu melakukan pemantauan situasi dan menghubungi seseorang untuk melaporkan keadaan TKP," jelasnya.

Kapolda Sumut menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah awal dari upaya untuk menegakkan keadilan bagi keluarga korban.

Posting Komentar

0 Komentar