Para pelaku Judi Online yang berhasil diamankan team Unit Reskrim Polres Labuhanbatu. |
Editor : Indra Dharma
Labuhanbatu|GarisPolisi.com - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Polda Sumut berhasil menangkap belasan orang tersduga pelaku judi online. Ke sebelas orang pelaku diamankan petugas pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekira pukul 01.00 WIB di salah satu Warnet yang berlokasi di Jl. SM Raja, kota Rantauprapat.
Menurut data dari pihak kepolisian, jumlah yang diamankan ada 11 orang, 9 orang merupakan pemain, 1 orang operator warnet dan 2 orang lagi merupakan agen penjual chip Judi Higgs Domino yang beroperasi dikios berjalarak 50 meter dari lokasi warnet.
Adapun identitas para pelaku yang diamankan yakni, ARP alias Bombom (34) sebagai operator warnet, AHS alias Dayat (49), HID alias Hari (23), FS (35), BS (39), DSH (33), MN (36), MFN (29), MSN alias Ijal (42), dan mak Andre (51) beserta BS (15) yqng merupakan agen chip Higgs Domino.
Selai menangkap dan mengamankan para pelaku, polisi juga memboyong CVU dan sejumlah tv monitor milik warnet sebagai alat bukti.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 45 Ayat 3 Jo, Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam keterangan persnya, Selasa (16/7), Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau menyebutkan bahwa penggerebekan lokasi judi online yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Teuku Rivanda Ikhsan tersebut dilatar belakangi adanya informasi dari masyarakat.
AKBP Bernhard juga menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Labuhanbatu dalam memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
"Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk judi online. Kami juga meminta dukungan masyarakat untuk melaporkan aktivitas serupa yang mereka ketahui," tegasnya mengakhiri.**
0 Komentar