Medan|GarisPolisi.com - Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan diduga menutup-nutupi kasus Kopral Dua (Kopda) M yang terjerat tindak pidana kepemilikan senjata api (senpi). Pengacara Edi Suranta Gurusinga alias Godol mempertanyakan perkembangan kasus tersebut yang hingga kini belum ada kejelasan.
Tim kuasa hukum Edi alias Godol bahkan telah mengirimkan surat resmi ke Denpom I/5 Medan untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kasus yang mereka laporkan.
"Kami sudah mengirim surat ke Denpom untuk mempertanyakan perkembangan kasus ini. Sejak kasus itu dilaporkan, informasinya Kopda M langsung diamankan. Tapi sampai hari ini, kami belum mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus tersebut. Mengapa Denpom tidak memberikan informasi perkembangan kasusnya?" kata Thomas Tarigan, SH MH, tim kuasa hukum, Rabu (17/7/2024) siang.
Laporan terkait kepemilikan senpi oleh Kopda M dibuat oleh tim hukum ke Denpom I/5 Medan pada Senin, 8 April 2024. Namun, hingga tiga bulan berlalu, tidak ada perkembangan informasi yang diterima oleh pihak pelapor.
"Makanya kami kembali mengirim surat ke Denpom I/5 Medan. Kami merasa ada yang aneh. Kami meminta agar Pangdam I/BB memerintahkan Dandenpom I/5 Medan untuk tidak menutupi kasus Kopda M ini," tegas Thomas Tarigan.
Tim kuasa hukum juga menyampaikan kekecewaan terhadap Kopda M yang tidak mengakui perbuatannya sehingga ditahan di Denpom Medan.
"Kami yakin bahwa Kopda M ditahan di Denpom Medan karena dugaan kepemilikan senpi. Namun, Kopda M membantah tuduhan tersebut. Kami berharap agar kasus ini bisa diselesaikan dengan terang dan jelas," ungkapnya.
Sayangnya, Kapendam I Bukit Barisan Kolonel Inf. Rico Julyanto Siagian, S.Sos, ketika dikonfirmasi awak media mengenai perkembangan kasus Kopda M dan surat dari tim pengacara, belum memberikan jawaban.
(Red)
0 Komentar