Sidang di Pengadilan Negeri Medan, Dua Terdakwa Ini Di Nasehati Majelis Hakim

MEDAN|GarisPolisi.com - Dua terdakwa yakni Ardiansyah dan Andi Wira Murti alias Andi jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/6/2024). Dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Oloan Silalahi tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari kedua terdakwa.

Dalam keterangan terdakwa Ardiansyah menyebutkan kalau pada saat ia menjual narkotika dikarenakan kebutuhan biaya anaknya sekolah. 

"Waktu itu pusing, anak itu butuh biaya sekolah. Jadi cari cara yang instan aja Pak," ucap terdakwa Ardiansyah di ruang Cakra 6 PN Medan.

Sementara dalam keterangan Andi menyebutkan bahwa sejak di penjara akhirnya ia dan istrinya berpisah.

"Pisah karena di penjara," ungkap terdakwa Andi.

Setelah mendengar keterangan dari kedua terdakwa, Ketua Majelis Hakim menasehati kedua terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Orang yang menggunakan ini bisa gila, bisa mati. Itu hanya sesaat, carilah rezeki, walau sedikit tapi nyenyak tidur nyaman," tutur Ketua Majelis Hakim Oloan dengan lembut.

Seusai menasehati kedua terdakwa, Majelis Hakim menunda persidangan selama 2 pekan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Izmail.

Mengutip dakwaan JPU, bahwa pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 21.00 wib, terdakwa Ardiansyah Putra Nasution dilakukan penangkapan oleh anggota kepolisian Polrestabes Medan (saksi Sorimuda Siregar, saksi Zepri Nadapdap, saksi Haryono Sitepu) di rumah kost yang terletak di Jalan Sei Seguti Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Baru. 

Berdasarkan informasi dari Andi Wira Murti alias Andi (dilakukan penuntutan secara terpisah) yang tertangkap lebih dahulu pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 20.00 wib di Mega Park parkiran penginapan Guest House Megacomfort di Jalan Kapten Muslim Medan yang menerangkan telah menerima 465 (empat ratus enam puluh lima) butir narkotika jenis pil ekstasi berat bersih 144,15 (seratus empat puluh empat koma lima belas) gram dari terdakwa.

Kemudian anggota kepolisian Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan terhadap terdakwa dan menemukan serta menyita barang bukti  4 butir pil ekstasi dengan berat bersih 1,34 gram dari dalam mobil Honda HRV milik terdakwa yang ada diparkiran kost tersebut, 1 unit Mobil Honda HRV, 1 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis esktasi yang sudah basah dan sudah cair didalam kloset kamar mandi kos tersebut berat kotor 54,3 (lima puluh empat koma tiga) gram.

Karena dibuang terdakwa pada saat mengetahui anggota kepolisian Polrestabes Medan datang ke kost tersebut serta 1 unit handphone OVO A7 yang digunakan terdakwa untuk melakukan transaksi narkotika dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 4.700.000,- (empat juta tujuh ratus ribu rupiah) yang merupakan uang penjualan narkotika jenis sabu.

Selanjutnya terdakwa mengakui memperoleh narkotika jenis pil ekstasi dari Gonrong (belum tertangkap) di Pekan Baru terakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sebanyak 1000 butir dan sudah ada terdakwa jual diantaranya kepada Andi Wira Murti Als Andi sebanyak 500 butir, dan apabila pil ekstasi tersebut sudah terjual maka terdakwa akan menyetorkan uang penjualan narkotika jenis pil ekstasi sebesar Rp 95 ribu perbutirnya kepada Gonrong.

Yang mana terdakwa menjual narkotika jenis pil ekstasi tersebut kepada Andi Wira Murti Als Andi sebesar Rp. 110 ribu per butirnya sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan, kemudian terdakwa menerangkan sudah 2 bulan lamanya menjual narkotika jenis pil ekstasi. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut. Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang “Melakukan percobaan dan permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram."

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar