Polsek Pinangsori Berhasil Cokok Pelaku Curat di Pagi Buta


Editor: Yasiduhu Mendrofa | Reporter: Sojanolo M

TAPTENG|GarisPolisi.com - Polsek Pinangsori Polres Tapanuli Tengah berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi pada Selasa, 23 April 2024, pagi sekitar pukul 05.00 WIB di Dusun I Desa Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Korban, Jusmawarni Daulay (52), seorang ibu rumah tangga warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pinangsori setelah mengalami kerugian sekitar Rp9.000.000. Barang-barang yang hilang meliputi satu buah kulkas, satu buah kompor gas beserta tabungnya, dan satu buah speaker dari rumahnya.

Kapolres Tapanuli Tengah, AKBP Basa Emden Banjarnahor, SIK, MH, melalui Kapolsek Pinangsori, AKP Kando Hutagalung, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku utama dari kejadian tersebut melibatkan dua orang tersangka, yakni SS (32) seorang nelayan, dan MSH alias Iyong (39) seorang tukang becak. Keduanya adalah warga Gunung Kelambu, Kecamatan Badiri, Kabupaten Tapanuli Tengah.

"Pencurian tersebut terjadi ketika korban mengungsi akibat banjir, sehingga rumah korban dalam keadaan kosong. Setelah korban kembali ke rumahnya, pintu samping rumah ditemukan sudah terbuka dan sejumlah barang berharga hilang," ungkap AKP Kando Hutagalung.

Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku SS ditangkap di lapangan parkir RSUD Pandan pada Rabu, 5 Juni 2024, pukul 20.30 WIB. Sedangkan MSH alias Iyong ditangkap di Gunung Kelambu, Badiri pada hari yang sama pukul 22.30 WIB.

Hasil interogasi mengungkap bahwa beberapa barang curian dijual kepada penadah, TUT alias Budi (34), yang berhasil diamankan polisi di Gunung Kelambu, Badiri. Penadah kulkas dua pintu, MB (31), warga Kebun Pisang, Kecamatan Badiri, datang sendiri ke kantor Polsek Pinangsori untuk memberikan keterangan.

"Dari tangan Iyong, berhasil disita barang milik korban berupa satu buah kompor gas jumbo merk Rinnai warna putih dan satu unit becak bermotor sebagai alat untuk mengangkut barang curian. Sedangkan dari tangan MB, disita barang milik korban berupa satu unit kulkas dua pintu warna merah bermotif bunga ros," jelas AKP Kando Hutagalung.

Tim Unit Reskrim Polsek Pinangsori Polres Tapteng melakukan penahanan terhadap empat pelaku dan barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

(Sumber: Humas Polres Tapteng)

Posting Komentar

0 Komentar