Polres Asahan Berjanji Usut Gudang CPO Ilegal dan Bandar Narkoba di Aek Loba

LABURA|GarisPolisi.com - Terkait maraknya keberadaan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang diduga tak memiliki izin di Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, mendapat respon dari pihak Polres Asahan. 

Kepada watawan, Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto SH MAP, berjanji akan melakukan pengecekan, dan berterimakasih atas informasi yang diberikan. 

"Akan kita cek bang, terimakasih informasinya" kata Kasat Reskrim Asahan, melalui panggilan WhatsApp, Senin (03/06/2024). 

Sebelumnya diberitakan, menjamurnya gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Jalinsum Asahan, yang diduga tidak memiliki izin, di Wilayah Hukum Polsek Pulau Rakyat Polres Asahan, di Aek Loba juga marak peredaran narkoba. 

Demikian dikatakan seorang warga Aek Loba, Kabupaten Asahan, yang tak ingin disebutkan namanya. 

"Bandar narkoba terbesar di sini berinisial TA, dia warga Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan, Ia bebas jualan tanpa tersentuh hukum," katanya kepada media ini, Sabtu (01/06/2024) 

Lanjut sumber, TA biasa terlihat di Pekuburan Tionghoa  Desa Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong, dan Pekuburan Tionghoa Aek Loba, Kecamatan Aek Kuasan, Kabupaten Asahan. 

Sumber menambahkan, dalam beberapa tahun ini, TA  bebas menjual narkoba jenis sabu, dan aparat penegak hukum seakan tutup mata. 

"Semoga pelaku segera ditangkap, karena sangat meresahkan masyarakat, banyak  anak-anak yang sudah terjerumus memakai barang haram itu, Pihak kepolisian harus menangkap bandar besar itu, agar tidak semakin banyak korban yang terjerumus memakai narkoba," pintanya. 

Sementara itu, ketika permasalahan maraknya dugaan peredaran narkoba ditanyakan kepada Kapolsek Pulau Rakyat, AKP Aman Putra Bangunsyah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp nya, berjanji akan melakukan penyelidikan terhadap sang bandar narkoba. 

"Terimakasih atas informasinya, akan kami lakukan penyelidikan atas informasi tersebut," jawab Kapolsek. 

Ketika disinggung terkait keberadaan gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Kecamatan Rahuning yang diduga kuat tidak mengantongi izin, dan berlokasi tak jauh dari kantornya, AKP Aman Putra menjawab singkat dan terkesan buang badan dengan menyebutkan ." Informasi dari Bapak  terdahulu sudah kami teruskan ke Pak Kasat Reskrim," tulisnya. 

Ketika ditanyakan kembali, upaya tindakan hukum yang tidak dilakukan, karena menurut sumber Gudang Penampungan CPO tersebut diduga masih bebas beroperasi, Kapolsek Aman Putra belum bersedia untuk menjawab. (Red)

Salah satu gudang penampungan Crude Palm Oil (CPO) di Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.


Posting Komentar

0 Komentar