Penyuap Bupati Labuhanbatu Divonis 2 Tahun Penjara

MEDAN|GarisPolisi.com - Majelis Hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman terhadap rekanan pemberi suap terhadap Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Erik Adtrada Ritonga (EAR) yakni terpidana Efendy Sahputra alias Asiong dan Yusrial Suprianto Pasaribu, juga anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) masing-masing 2 tahun penjara Senin (10/6/2024).

Dalam amar putusan Majelis Hakim menyebutkan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda masing-masing Rp100 juta subsidair (bila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan) selama 2 bulan.

Sementara dua rekanan lainnya Fazarsyah Putra alias Abe dihukum 1 tahun dan 8 bulan penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar (juga berkas terpisah) divonis 1,5 tahun dengan denda berikut subsidair sama dengan 2 terdakwa sebelumnya.

Selain itu, dalam amar putusan Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, keempat terdakwa rekanan diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu.

Yakni telah melakukan beberapa perbuatan mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi sesuatu yaitu memberikan uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu EAR, selaku Bupati Labuhanbatu periode Tahun 2021 sampai 2024 melalui orang kepercayaannya, Rudi Syahputra Ritonga, untuk mengerjakan proyek di lingkungan Pemkab Asahan.

Hal memberatkan, perbuatan para terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan merupakan tulang punggung keluarga.

Di bagian lain, hakim ketua didampingi Sulhanuddin dan Ibnu Kholik menyatakan tidak sependapat dengan terpidana Asiong maupun saksi Bupati EAR yang mencabut keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK.

"Fakta-fakta terungkap di persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi, Bupati Labuhannatu (nonaktif) periode 2021 hingga 2024 Erik Adtrada Ritonga memberikan kepercayaan kepada sepupunya Rudi Syahputra untuk memplotkan list proyek dan nama-nama rekaman yang ikut mensupport Erik Adtrada Ritonga memenangkan Pilkada Labuhanbatu, termasuk terdakwa Efendy Sahputra alias Asiong," jelas As’ad Rahim Lubis.

Rudi Syahputra melalui orang kepercayaannya Agus Kaspohardi berkomunikasi dengan Khairul Fahmi Siregar, orang kepercayaan Asiong. Terpidana sudah masuk list mengerjakan sejumlah proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu.

"Semula Asiong dikenakan fee ‘uang kirahan’ sebesar 20 persen oleh Rudi Syahputra. Namun Asiong melalui orang kepercayaannya Khairul Fahmi Siregar mengatakan mampunya 17 persen," ungkapnya.

Dengan demikian, majelis hakim sependapat dengan dalil tim JPU KPK. Terdakwa bisa saja mencabut keterangannya di BAP, namun harus didukung alat bukti. Keterangan terpidana Asiong uang Rp1,1 miliar yang diberikan melalui anggotanya Khairul Fahmi Siregar kepada Rudi Syahputra, bukanlah pinjaman. 

Sebab tidak ada kuasa dari Asiong kepada Khairul Fahmi Siregar memberikan pinjaman kepada Rudi Syahputra. 

"Sebaliknya ada korelasi. Jauh sebelum pemberian Rp1,1 miliar tersebut sudah ada pembicaraan Rudi Syahputra telah memplotting terdakwa Asiong mengerjakan sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu dan dikenakan fee ‘uang kirahan’ sebesar Rp1,1 miliar," terang hakim anggota Ibnu Khalik.

Fakta menarik lainnya, Bupati EAR saat berkomunikasi soal proyek acap kali menggunakan ponsel Maharani. Suap berkedok ‘uang kirahan’ sebesar R2.265.000.000 sesuai perintah Bupati EAR kepada Rudi Syahputra, imbuh hakim ketua, untuk ‘mengamankan’ aparat penegak hukum (APH) agar tidak mengusir temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Uang suap yang diterima Agus Kaspohardi dari terdakwa Yusrial Rp350 juta dan dari para rekananan lainnya total Rp1,6 miliar dimasukkan ke dalam 2 kantongan plastik, diberikan ke Susi Susanti (juga saudara Nupati EAR-red) melalui suaminya, Khairul Harahap. Uang tersebut disimpan di samping rumah Khairul Harahap.

"Karena mendapatkan informasi Bupati Erik Adtrada terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim penyidik KPK dan uang tersebut belum sempat diberikan kepada Rudi Syahputra Ritonga. Bahkan Erik Adtrada sempat membuang ponselnya ke sungai, beberapa saat sebelum terkena OTT, Kamis (11/1/2024) lalu," ujar As’ad Rahim Lubis.

Hanya saja, vonis yang dijatuhkan terhadap terpidana Asiong jauh lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Selasa sore lalu (4/6/2024), Efendy Sahputra alias Asiong dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu, rekanan juga Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) tiga tahun (36 bulan) penjara, Fazarsyah Putra alias Abe 2,5 tahun penjara dan Wahyu Ramdhani Siregar dituntut 2 tahun penjara. Ketiganya juga dituntut pidana denda serta subsidair sama dengan Asiong.

Dengan rincian, pemberian suap dari terpidana Efendy Sahputra alias Asiong sebesar kepada Bupati EAR melalui orang kepercayaannya sebesar Rp3.365.000.000. Dari terdakwa Yusrial Suprianto Pasaribu sebesar Rp1.350.000.000.

Terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe (baru terealisasi Rp50 juta) dari Rp230 juta yang disepakati  dengan Rudi Syahputra dan Wahyu Ramdhani Siregar (baru terealisasi Rp40 juta) dari Rp64 juta. Seusai sidang, JPU KPK saat ditanya awak media mengatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas vonis yang baru dibacakan tersebut.

(Zar)

Posting Komentar

0 Komentar